Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heru Budi Hartono Copot Marullah sebagai Sekda DKI, Guru Besar IPDN: Harus Melalui Evaluasi

image-gnews
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Deputi Gubernur DKI harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah mengantongi izin untuk mengganti-ganti pejabat itu secara peraturan perundang-undangan dibolehkan. Namun, kalau tidak ada izin pejabat yang berwenang, dia menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Djohan kepada Tempo, Jumat, 2 Desember 2022.

Jika tidak mengantongi izin dan peraturan perundang-undangan, kata dia, pejabat yang dicopot atau diganti bisa menggugat Kepala Daerah atau Pj Gubernur. “Ini kalau misalnya tidak ada izin, dia lakukan dan itu jadi tidak sah kalau memang tidak ada izin,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa izin menjadi kunci dalam melakukan peromkan atau pergantian pejabat struktural ASN. “Kalau ada izin itu diperbolehkan. Hal itu pun dengan alasan-alasan yang jelas, bukan main copat-copot tapi karena ada kekosongan jabatan, karena ada pejabat di organisasi itu meninggal dunia,” kata dia.

Djohan menjelaskan, secara kewenangan Pj Gubernur tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Mendagri dan alasan yang kuat, misalnya karena pejabat yang mengisi jabatan pensiun.

Selain itu, pergantian pejabat membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, harus melalui proses evaluasi, seleksi hingga menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bahkan jika ada kekosongan jabatan harus dilaporkan.

“Itu cukup lama karena harus melalui evaluasi. Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” kata Djohan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau untuk evaluasi paling tidak membutuhkan waktu sekira – prosesnya satu bulanan kalau evaluasi. Nanti ketemulah bahwa ini harus izin, tambah lagi proses izin sekira dua minggu, baru keluar SK-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Dia lantas berterima kasih kepada Marullah yang selama ini telah memimpin aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Marullah duduk di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Kini dia menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.

Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Baca juga: Heru Budi Hartono Copot Marullah sebagai Sekda, Gembong: Itu Kewenangan Pj Gubernur DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

8 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

29 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

30 hari lalu

Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau
Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.


Heru Budi Hartono Raih Penghargaan Sebagai Top Pembina BUMD 2024

32 hari lalu

Heru Budi Hartono Raih Penghargaan Sebagai Top Pembina BUMD 2024

Pada acara Top BUMD Awards 2024 pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mampu meraih sejumlah penghargaan untuk lima BUMD


Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

43 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

Udara Jakarta memburuk menjelang libur panjang akhir pekan. Merujuk data IQAir, kualitas udara Jakarta terburuk ke-10 dari kota besar di dunia.


Heru Budi Groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Ragunan

47 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Ragunan

"Berasal dari masyarakat. Tak ada dana APBD DKI Jakarta," kata Heru Budi.


Polemik KJMU: Viral Dicabut, Curhat ke Anies, dan Penjelasan Heru Budi

47 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Polemik KJMU: Viral Dicabut, Curhat ke Anies, dan Penjelasan Heru Budi

Viral KJMU dicabut. Ada yang curhat ke Anies hingga Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan duduk permasalahannya.


Heru Budi Bilang Pemprov DKI akan Mengecek Kelayakan Mahasiswa Penerima KJMU

47 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berdialog dengan warga saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bilang Pemprov DKI akan Mengecek Kelayakan Mahasiswa Penerima KJMU

Heru menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima manfaat KJMU hingga mereka lulus pendidikan tinggi.