TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok masih bersikukuh dengan rencana pembangunan masjid di Jalan Margonda Raya dan seolah mengabaikan penolakan orang tua serta nasib siswa SDN Pondokcina 1 yang terdampak pembangunan itu.
Awal pekan kemarin tepatnya pada Rabu 30 November 2022, Pemerintah Kota Depok yang diwakili Sekretaris Daerah, Supian Suri, mengundang aparat keamanan, beberapa kepala OPD terkait dan perwakilan orang tua siswa untuk membahas persoalan SDN Pondokcina 1. Pertemuan itu tanpa mengundang anggota DPRD Kota Depok sebagai wakil rakyat.
Salah satu orang tua, Cici Kurnia, 42 tahun, mengungkapkan, pertemuan itu tidak sama sekali menyelesaikan persolan, karena menurutnya, pertemuan hanya penyampaian satu arah dari pihak pemerintah tanpa mendengar keluhan para orang tua.
“Dalam undangan disebut kegiatannya audiensi, kenyataannya keputusan sepihak dari Pemkot Depok,” kata Cici dikonfirmasi Tempo, Minggu 4 Desember 2022.
Cici menceritakan, saat pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut, keluhan orang tua SDN Pondokcina 1 yang diwakili beberapa orang dalam forum tersebut tidak ada yang direspon positif.
“Tangisan orang tua murid yang anaknya dibully dan akhirnya tidak mau sekolah hanya didengar, orang tua murid yang mau semua siswa SDN Pocin 1 direlokasi ke satu gedung tanpa ada kelas yang dipisah juga cuma didengar, tidak direspon oleh kadisdik ataupun kepala dinas yang hadir,” kata Cici.
Sejumlah orang tua murid melakukan aksi protes dengan membawa poster di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Kamis, 10 November 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Padahal, kata Cici, alasan-alasan orang tua yang menolak direlokasi sangat jelas hanya meminta dipindahkan ke satu gedung, bukan dipisah ke dua sekolah yakni SDN Pondokcina 3 dan 5. Tapi, Pemerintah Kota Depok malah menyebut relokasi harus segera dilakukan karena SDN Pondokcina 1 bahaya karena berada di pinggir jalan protokol.
“Dalam pertemuan itu Kadishub menerangkan angka kecelakaan sepanjang Margonda, apa hubungannya, kami setuju kok direlokasi, tapi syaratnya di satu gedung bukan dipecah dua sekolah,” kata Cici.
Cici menerangkan, alasan orang tua meminta siswa-siswi SDN Pondokcina 1 tidak direlokasi di dua gedung karena tak sedikit orang tua yang memiliki dua anak dengan beda jenjang pendidikan yang bersekolah disana.
“Ada beberapa orang tua kesulitan antar dua anaknya yang terpecah di dua sekolah,” kata Cici.
Diakhir pertemuan, lanjut Cici, orang tua pun dipaksa setuju dengan keputusan rapat yang memberikan kesempatan kegiatan di SDN Pondokcina 1 hanya sampai tanggal 9 Desember 2022. Selebihnya sudah tidak ada kegiatan disekolah tersebut alias dikosongkan.
“Kami tidak tahu lagi harus apa untuk menghadapi sikap Pemerintah Kota Depok yang semena-mena ini, yang pasti kecewa sangat,” kata Cici.
Situasi depan gerbang SDN 1 Pondok Cina di Jalan Margonda Raya Kota Depok tertutup trotoar setinggi 1,2 meter. Saat ini sudah dibangun tangga sementara untuk memudahkan akses bagi murid dan guru. Foto: tangkapan layar video
Pemkot Depok beri tenggal 9 Desember 2022, SDN Pondokcina 1 harus dikosongkan
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihanya telah memberikan tenggat waktu bagi siswa-siswi SDN Pondokcina 1 yang tidak mau pindah maksimal hanya sampai tanggal 9 Desember 2022. Lebih dari tanggal itu, sekolah harus sudah kosong dan persiapan untuk pembangunan masjid.
"Kita membatasi proses belajar mengajar maksimal sampai tanggal 9, setelah itu pada tanggal 12 Desember mereka sudah harus pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5, yang berkenan untuk pindah," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Kamis 1 Desember 2022.
Supian menyampaikan informasi tersebut usai melakukan mediasi dengan perwakilan orang tua siswa-siswi SDN Pondokcina 1 di Balaikota Depok.
Lebih jauh dirinya mengatakan, alasannya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 9 Desember, karena mulai tanggal 5 hingga 9 Desember jenjang sekolah dasar akan memasuki tahap ujian akhir semester sehingga masih diberikan kelonggaran melaksanakannya di SDN Pondokcina 1.
"Untuk proses itu, kita izinkan bagi yang masih bertahan di SDN Pocin 1, kita tetap laksanakan ujian di sana, diberikan soal ujian dan didampingi guru-guru di SDN Pocin 1 sampai selesai ujian," kata Supian.
Supian mengatakan, jikapun nanti para orang tua murid tidak bersedia menempati SDN Pondokcina 3 dan 5 sesuai rencana relokasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok, maka pemerintah memberikan kesempatan orang tua memilih sekolah yang diinginkan dan akan difasilitasi.
"Bila masih ada orang tua yang tidak mau pindah karena ada pertimbangan lain, kami akan memfasilitasi pindah ke sekolah lain yg ada di wilayah Pondok Cina, Kemiri, atau di Depok. Kami akan fasilitasi sehingga nanti di semester II, mereka akan ada di sekolah yang mereka inginkan. Tapi kalau yang ikut di (SDN Pondokcina) 3 dan 5 ya sudah berarti ikut keputusan," katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pemerintah Kota Depok Beri Ultimatum hingga 9 Desember, Bakal Kosongkan SDN Pondokcina 1