Top 3 Metro: Ketua RT Beberkan Posisi Jasad Keluarga di Kalideres, Potensi Pergerakan Tanah di Jakarta

Sejumlah polisi berjaga saat olah TKP di rumah satu keluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 16 November 2022. Polda Metro Jaya menggelar olah TKP lanjutan di tempat ditemukannya empat jenazah di dalam rumah Blok AC5/7 Perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres. TEMPO/M. Faiz Zaki
Sejumlah polisi berjaga saat olah TKP di rumah satu keluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 16 November 2022. Polda Metro Jaya menggelar olah TKP lanjutan di tempat ditemukannya empat jenazah di dalam rumah Blok AC5/7 Perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres. TEMPO/M. Faiz Zaki

2. Heru Budi Hartono Copot Marullah sebagai Sekda DKI, Guru Besar IPDN: Harus Melalui Evaluasi

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Deputi Gubernur DKI harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah mengantongi izin untuk mengganti-ganti pejabat itu secara peraturan perundang-undangan dibolehkan. Namun, kalau tidak ada izin pejabat yang berwenang, dia menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Djohan kepada Tempo, Jumat, 2 Desember 2022.

Jika tidak mengantongi izin dan peraturan perundang-undangan, kata dia, pejabat yang dicopot atau diganti bisa menggugat Kepala Daerah atau Pj Gubernur. “Ini kalau misalnya tidak ada izin, dia lakukan dan itu jadi tidak sah kalau memang tidak ada izin,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa izin menjadi kunci dalam melakukan perombakan atau pergantian pejabat struktural ASN. “Kalau ada izin itu diperbolehkan. Hal itu pun dengan alasan-alasan yang jelas, bukan main copat-copot tapi karena ada kekosongan jabatan, karena ada pejabat di organisasi itu meninggal dunia,” kata dia.

Djohan menjelaskan, secara kewenangan Pj Gubernur tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Mendagri dan alasan yang kuat, misalnya karena pejabat yang mengisi jabatan pensiun.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah berpeci) usai melantik Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta dan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekretaris Daerah DKI di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2022. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, pergantian pejabat membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, harus melalui proses evaluasi, seleksi hingga menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bahkan jika ada kekosongan jabatan harus dilaporkan.

“Itu cukup lama karena harus melalui evaluasi. Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” kata Djohan.

“Kalau untuk evaluasi paling tidak membutuhkan waktu sekira – prosesnya satu bulanan kalau evaluasi. Nanti ketemulah bahwa ini harus izin, tambah lagi proses izin sekira dua minggu, baru keluar SK-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Dia lantas berterima kasih kepada Marullah yang selama ini telah memimpin aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Marullah duduk di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Kini dia menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.

Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Baca juga: Heru Budi Hartono Copot Marullah sebagai Sekda, Gembong: Itu Kewenangan Pj Gubernur DKI

Selanjutnya Heru Budi tanggapi laporan BMKG tentang 10 lokasi di Jakarta rawan pergerakan tanah...








Heru Budi Hartono Jawab Jokowi Soal Jakarta Pagi, Siang, Sore, dan Malam Macet

2 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat meninjau pengerjaan proyek Stasiun LRT Halim, Jakarta Timur, Kamis, 23 Maret 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono Jawab Jokowi Soal Jakarta Pagi, Siang, Sore, dan Malam Macet

Heru Budi Hartono mengatakan, Jakarta memang mengalami kemacetan seperti yang disebutkan Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi.


PKS Soroti Mekanisme Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II Pemprov DKI

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau hasil pengerjaan kabel optik di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
PKS Soroti Mekanisme Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II Pemprov DKI

Fraksi PKS DPRD DKI menyoroti mekanisme Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam memutasi 20 pejabat eselon II Pemprov DKI.


Jokowi Sentil Jakarta Siang Malam Macet, Anak Buah Heru Budi: Kami Menyusun Strategi

1 hari lalu

Kemacetan arus lalu lintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Untuk lingkup Asia Tenggara, Jakarta menempati posisi kedua dalam daftar TomTom Traffic Index, di bawah Kota Manila . TEMPO/Subekti
Jokowi Sentil Jakarta Siang Malam Macet, Anak Buah Heru Budi: Kami Menyusun Strategi

Syafrin Liputo mengatakan DKI Jakarta terus berupaya menangani permasalahan transportasi secara komperhensif sesuai arahan Heru Budi Hartono.


Heru Budi Hartono Mutasi 20 Pejabat DKI Jakarta, Fraksi PKS: Semacam Kucing-kucingan

1 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta usai melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Heru Budi Hartono Mutasi 20 Pejabat DKI Jakarta, Fraksi PKS: Semacam Kucing-kucingan

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta sangat menyayangkan sikap Heru Budi Hartono yang tidak mengkomunikasikan perombakan jabatan.


Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun Madrasah dan Renovasi Masjid di Kamal Muara

2 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau hasil pengerjaan kabel optik di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun Madrasah dan Renovasi Masjid di Kamal Muara

Yayasan Buddha Tzu Chi terlibat dalam revitalisasi kawasan Kamal Muara, termasuk membangun madrasah ibtidaiyah dan renovasi masjid.


Heru Budi Sebut Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II DKI Jakarta Sedang Berjalan

3 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan 61 Satlinmas di Monas, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Heru Budi Sebut Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II DKI Jakarta Sedang Berjalan

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan lelang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II sedang berjalan.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

3 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Heru Budi: Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta, Selanjutnya di IKN

3 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan 61 Satlinmas di Monas, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Heru Budi: Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun Ini Jadi yang Terakhir di Jakarta, Selanjutnya di IKN

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan upacara HUT Kemerdekaan RI tahun ini merupakan yang terakhir di Jakarta. Berikutnya pindah ke IKN.


3 Berita Terpopuler Bola: Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Ancaman Sanksi FIFA, Laga Indonesia vs Burundi

4 hari lalu

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Berita Terpopuler Bola: Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Ancaman Sanksi FIFA, Laga Indonesia vs Burundi

Pembatalan jadwal drawing Piala Dunia U-20 2023 oleh FIFA menjadi berita terpopuler bola pada Ahad, 26 Maret 2023. Bagaimana ringkasan beritanya?


Penggerebekan Gudang Miras Berkedok Ruko Sembako di Kalideres, Polisi Masuk Lewat Genteng

5 hari lalu

Ilustrasi minuman keras. TEMPO/Subekti
Penggerebekan Gudang Miras Berkedok Ruko Sembako di Kalideres, Polisi Masuk Lewat Genteng

Polsek Kalideres menyita puluhan botol miras dalam penggerebekan gudang berkedok ruko sembako itu.