Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkir Liar di Jakarta Diprediksi Raup Rp 460 Miliar per Tahun, DKI Diminta Audit

image-gnews
Petugas memindahkan sepeda motor yang terparkir liar ke atas truk saat Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas memindahkan sepeda motor yang terparkir liar ke atas truk saat Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta melakukan audit terhadap praktik parkir liar yang diduga menghasilkan Rp 460 miliar dalam setahun. Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan parkir liar juga menyebabkan kemacetan karena menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. 

"Sekarang Pj Gubernur memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen parkir bisa dijadikan cara memecahkan kemacetan," kata Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Azas mendorong Dinas Perhubungan melakukan evaluasi untuk menertibkan dan memperbaiki manajemen parkir di Jakarta. Dia yakin parkir bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Dia mempertanyakan aliran dana parkir liar yang diprediksi bisa mencapai setengah triliun per tahun.
Tarif parkir yang dipatok juru parkir liar, kata Azas, melebihi ketentuan Pemprov DKI Jakarta. Azas meminta
pengelolaan uang parkir yang menjadi andalan penghasilan Jakarta itu dibuka secara transparan. 

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) itu memberi contoh parkir di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, tidak sesuai ketentuan DKI yaitu Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.

"Parkir liar di jalan Jatinegara itu motor Rp3.000 dan mobil Rp10.000," ujarnya.

Titik parkir liar lain adalah di sekitar Grand Indonesia, yang bisa diisi ribuan sepeda motor. Tarif parkir motor di sana dipatok Rp 10.000. Jika ada 5 ribu motor parkir di sana setiap hari, pendapatannya mencapai Rp 50 juta per hari, atau Rp1,5 miliar sebulan dan Rp18 miliar dalam setahun.

Pendapatan parkir liar yang fantastis itu kerap memicu konflik kelompok atau ormas tertentu untuk mendapatkan jatah parkir.

Azas mengatakan ada 16 ribu satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang sudah ditutup. Namun dalam lima tahun terakhir, parkir liar di badan jalan itu kembali marak. 

Dia menghitung, jika parkir delapan jam dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000 maka pendapatannya parkir liar di Jakarta adalah Rp1,28 miliar sehari atau Rp 460 miliar setahun.

"Itu jika diambil hitungan 16.000 SRP awal di Jakarta. SRP parkir liar jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," katanya.

Dia mendesak Pemprov DKI melakukan survei investigatif terhadap retribusi parkir di badan jalan yang sekarang jadi parkir liar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Polda Metro dan Dishub DKI Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Senopati-Gunawarman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Piala Dunia U-17, Catat Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan JIS

19 hari lalu

Suasana di sekitar area Jakarta International Stadium (JIS) menjelang Piala Dunia U-17 2023, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Randy
Ada Piala Dunia U-17, Catat Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan JIS

Penonton Piala Dunia U-17 juga tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi ke area JIS.


Razia Emisi Lagi Mulai Hari Ini, DKI Tegaskan Soal Persyaratan dan Basisdata

30 hari lalu

Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Razia Emisi Lagi Mulai Hari Ini, DKI Tegaskan Soal Persyaratan dan Basisdata

DKI pastikan kesiapan pelaksanaan razia emisi mulai hari ini. Versinya, pelanggar akan langsung diberi tilang.


Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

32 hari lalu

Lokasi lahan parkir sewaan untuk sepeda, motor, dan mobil yang berada di wilayah Shinagawa, Tokyo, Jepang. (Foto: TEMPO/Dicky Kurniawan)
Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

Masyarakat Jepang yang ingin membeli mobil tidak hanya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga harus memiliki area parkir.


Dishub DKI Bakal Legalkan Parkir Liar di Badan Jalan

36 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Aktivis Azas Tigor Nainggolan juga mempertanyakan aliran uang yang dihasilkan dari maraknya parkir liar yang dikelola secara ilegal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Bakal Legalkan Parkir Liar di Badan Jalan

Dinas Perhubungan DKI tengah mengkaji untuk melegalkan parkir liar di badan jalan agar pungutannya masuk ke pemerintah.


Dishub DKI Beberkan Alasan Tak Ada Lagi Anggaran Penambahan Jalur Sepeda

37 hari lalu

Stick cone jalur sepeda permanen yang rusak di Jalan Salemba, Jakarta, 16 November 2022. TEMPO/Subekti.
Dishub DKI Beberkan Alasan Tak Ada Lagi Anggaran Penambahan Jalur Sepeda

Tidak ada anggaran untuk penambahan jalur sepeda dalam rancangan APBD 2024.


Tarif Parkir Disinsentif Sudah Berlaku di 38 Lokasi, Bakal Ditambah 29 Lokasi Baru

40 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Disinsentif Sudah Berlaku di 38 Lokasi, Bakal Ditambah 29 Lokasi Baru

Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi di 38 lokasi di Ibu Kota.


Top 3 Metro: Mahasiswa Demo Istana Mengaku Dipukuli Aparat, Pendemo Pakai Baju Raja Jawa Sindir Politik Dinasti Jokowi

40 hari lalu

M. Ihsan dan M. Syafnat, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), mengenakan pakaian raja Jawa untuk menyindir politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam unjuk rasa BEM SI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, 20 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Top 3 Metro: Mahasiswa Demo Istana Mengaku Dipukuli Aparat, Pendemo Pakai Baju Raja Jawa Sindir Politik Dinasti Jokowi

Mahasiswa yang baru saja dibebaskan mengaku dia menerima kekerasan saat ditangkap di Stasiun Gondangdia pada Kamis siang.


Daftar 38 Lokasi yang Berlakukan Tarif Parkir Disinsentif, dan 29 lagi yang segera Menyusul

40 hari lalu

Spanduk berisi informasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif di Lapangan IRTI Monas seperti yang terlihat pada Selasa 3 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari
Daftar 38 Lokasi yang Berlakukan Tarif Parkir Disinsentif, dan 29 lagi yang segera Menyusul

Pemerintah DKI Jakarta terus menambah lokasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif. Kendaraan tak lulus uji emisi bayar tarif parkir tertinggi.


Beri Pelatihan, DKI Perluas Akses Uji Emisi Kendaraan Bermotor ke Botabek

40 hari lalu

Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Beri Pelatihan, DKI Perluas Akses Uji Emisi Kendaraan Bermotor ke Botabek

Pemprov DKI melalui Dishub kembali menggelar razia kendaraan roda dua dan empat yang belum lulus uji emisi mulai 1 November.


Ini 67 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi

41 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Ini 67 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi di 67 lokasi