TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mengganti jabatan Marullah Matali menimbulkan tanda tanya publik. Menurut dia, Heru perlu menjelaskan alasan mencopot Marullah Matali dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Apakah karena faktor kinerja atau hanya selera politik? Ini harus clear supaya tidak ada spekulasi liar,” kata Adi saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Desember 2022.
Untuk sementara waktu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjabat sebagai Pj Sekda DKI. Sementara Marullah menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Heru melantik keduanya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Desember 2022.
Menurut Adi, pergantian ini mengundang sorotan publik. “Termasuk soal penggantian Sekda, jelas mengundang sorotan, karena kerja Sekda dianggap memuaskan,” jelas dia.
Lebih lanjut lagi, Adi juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan Pj Gubernur DKI Jakarta. Dia menyebut, kewenangan Pj Gubernur tak jelas, terutama untuk urusan memecat sejumlah pejabat di pemerintah DKI.
“Apapun judulnya, Pj (Gubernur DKI) mestinya kewenangan terbatas. Sebatas kebutuhan administrasi,” ungkap pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.