TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 455 gram dengan modus disimpan dalam anus. Penyelundupan sabu dalam anus itu dieksekusi melalui jalur udara dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Modus yang tidak lazim, yakni memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin 5 Desember 2022.
Polisi menangkap dua tersangka di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis pekan lalu pukul 19.00 WIB. Dua tersangka itu berinisial ZK (52) dan MD (32). Penangkapan dilakukan pasca keduanya keluar dari Terminal 3.
Shinto mengatakan, peredaran gelap barang haram ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi menerima kabar bahwa akan ada penyelundupan sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Banten. Mereka lalu memulai penyelidikan dan observasi bersama.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penangkapan," jelas Shinto.
Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti setelah memeriksa dan menggeledah kedua tersangka. Tim, tutur dia, lantas melakukan pemeriksaan intensif dengan membawa ZK dan MD ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk rontgen.
"Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka, tepatnya di sekitar pinggul," ujar Shinto.
"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon, dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," lanjut dia.
Demi upah Rp 3 juta sekali pengiriman