Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan perantara atau kurir sabu yang menjadi orang suruhan BM. Polisi telah memasukkan BM dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Dua tersangka seharusnya menghubungi BM setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta. Mereka membutuhkan arahan dari BM ihwal titik pengantaran sabu seberat 455 gram itu.
"Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM," terang Shinto.
Menurut dia, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk satu kali pengiriman narkoba. Akomodasi dan transportasi sudah disiapkan BM.
Dalam penangkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening. Plastik bening itu berbalutkan lakban hitam yang dibungkus balon lalu dimasukkan ke dalam kondom bening.
"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Shinto.
Polisi telah menahan dua tersangka di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara BM masih dalam pengejaran.
ZK dan MD dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Bahkan, Shinto berujar, kedua tersangka penyelundupan sabu dalam anus itu dapat dipidana seumur hidup atau hukuman mati.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.