TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City. Hakim memutuskan bahwa Bupati Bogor selaku tergugat telah lalai mengelola prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City.
"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," kata kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa, melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 5 Desember 2022.
Putusan ini diketok pada 15 November 2022 dan berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, warga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022.
Majelis hakim menilai Bupati Bogor telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Kemudian Bupati Bogor tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta Peraturan Dearah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Pertimbangan lain majelis hakim PTUN Bandung bahwa tindakan Bupati Bogor telah merugikan penggugat. "Karena (penggugat) tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak," jelas Alghiffari.
Dia menjelaskan, penggugat masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT. Sentul City. " Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan PT. Sentul City tidak berhak menagih BPPL," terang dia.
Oleh karena itu, penggugat mendesak:
1. Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City, karena telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU. Tenggat waktunya, yakni satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan
2. Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk., karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di kawasan Perumahan Sentul City, karena terdapat dugaan kuat tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara dan atau daerah Kabupaten Bogor
Baca juga: Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas
MUHSIN SABILILLAH
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.