TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis sebut tersangka kasus pinjaman online (pinjol) di Manado ancam sebar foto porno nasabahnya bila tak membayar. Ada dua tersangka usai polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Manado, Suawesi Utara itu, yakni A dan G.
"Menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto tak senonoh," ujarnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Desember 2022.
Tersangka mengancam bakal menyebar foto porno itu bila peminjam tidak membayar. "Kalau seandainya tidak membayar, saya akan menyebarkan foto-foto," kata Auliansyah menirukan ancaman tersangka.
Foto syur yang dimaksud bukan foto asli. Kantor pinjol itu akan menyunting foto wajah peminjam dan ditempelkan pada foto tidak senonoh sehingga seolah-olah peminjam itu punya foto porno. "Ada foto gambar wajahnya si peminjam, kemudian ada gambar-gambar yang tidak senonoh. Diedit oleh mereka," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol illegal itu. "Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata Auliansyah, 4 Desember lalu.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut menangkap 40 karyawan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.
Pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Baca juga: 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Pelaku Hanya Komunikasi Lewat Zoom
Selanjutnya kantor pinjol ilegal di Manado jalankan 4 aplikasi...