Kantor Pinjol Ilegal di Manado Operasikan 4 Aplikasi
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjol illegal, yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Operasi pinjol illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya
Kantor pinjol ilegal tersebut disamarkan menjadi kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.
Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari. Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.
Selanjutnya pada 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak telepon seluler milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado