TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menggelar audiensi dengan PT Pertamina soal status lahan warga di Jalan Pengadegan Utara Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Ia meminta digelar pertemuan lebih lanjut antara warga dan pihak Pertamina secara langsung guna pemperjelas status kepemilikan tanah di sana.
“Jadi memang karena ini pertama kali dan kami lebih menetapkan silaturahmi dulu dan saling bertukar pendapat. Sementara dari pertamina akan mempelajari (terlebih dahulu) apa yang sudah tadi kami sampaikan,” ujarnya saat ditemui Tempo di Kantor Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.
PSI meminta pihak pertamina bisa mempertegas tentang persoalan ini dan jangan membuat warga seperti diombang-ombing karena harus menunggu keputusan dari pihaknya.
“Kalau pun memang mereka merasa punya aset itu yang tadi disebutkan, harus ada kejelasan, benar tidak di RT 02,03,04 dan di RW 8, jangan selama ini hanya menyatakan ‘kami punya aset di Pengadegan Cikoko Pancoran’ karena hal tersebut bisa meresahkan warga,” tuturnya.
Kendati demikian, pertemuan terebut bisa mendapat sedikit kejelasan dan ia berharap persoalan ini segera bisa di proses. “Sejak saya ajak warga langsung ke audiensi, tadi direktur utamanya menyambut baik dan juga minta langsung diwakili kepada bagian aset. Artinya, bagian aset ini memang yang berkompeten untuk nanti kita dapatkan keakuratan ketika sertifikatnya akan kita pakai,” tuturnya.
August sebelumnya melayangkan surat permohonan audiensi pada 1 Desember 2022. Surat itu ditujukan untuk Direktur Utama Pertamina. Dalam suratnya, August meminta agar dilakukan mediasi antara warga dengan Pertamina untuk memperjelas status lahan di Jalan Pengadegan Utara Raya.
Sebab, menurut dia, hampir 100 warga tak bisa memproses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Mereka yang terdampak terdiri dari warga RT 002, 003, dan 004 RW 08 Kelurahan Pengadegan, Pancoran.
"Sudah lebih dari 35 tahun warga tinggal dan mendiami wilayah tersebut, namun ketika ingin membuat sertifikat kepemilikan tanah dipersulit," demikian isi surat August untuk Pertamina.
Informasi yang diperoleh warga tanah itu adalah milik Pertamina. Karena itulah, sertifikat kepemilikan tanah tak kunjung terbit. "Tanpa ada bukti tertulis yang mengatakan bahwa tanah tersebut benar milik Perusahaan BUMN Pertamina," ujar anggota DPRD DKI Jakarta ini.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Sengketa Lahan di Pancoran, Pertamina Ngadu ke Heru Budi Lewat Posko Aduan Warga