TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano membantah adanya praktik pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perpanjangan SIM A seperti yang viral di media sosial.
Boni mengatakan harga yang ditetapkan pada perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Metro Depok telah menggunakan acuan PP 60 tahun 2016 dan Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Biaya-biaya tersebut sudah diatur oleh Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Boni kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
Boni menjelaskan, dalam kasus dugaan pungli yang viral di media sosial, menurut dia, sang pemohon perpanjangan SIM A telah dianjurkan untuk membayar sesuai aturan.
“PNBP SIM A Rp 80 ribu, tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu, total Rp 215 ribu,” kata Boni.
Boni mengatakan, total nominal itu wajib dibayar oleh pemohon perpanjangan SIM A, kecuali untuk biaya asuransi yang tidak diwajibkan.
“Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Namun, biaya asuransi tidak diwajibkan alias opsional,” kata Boni.
Seorang warga mengadu melalui akun media sosialnya menjadi korban pungutuan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Satlantas Polres Metro Depok pada Senin 5 Desember 2022. Ia menilai biaya perpanjangan SIM di Polres Depok tidak transparan.
Warga bernama Sadat itu mengadu melalui akun twitternya @disinisadat karena mengalami pungutan liar perpanjangan SIM A. Ia turut menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam cuitannya.
Sadat kaget mendengar nominal biaya yang harus dibayarnya saat perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok, karena jika dikalkulasikan biaya yang harus dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp 260 ribu, sementara yang dia ketahui berdasar referensi yang dimilikinya, seharusnya total biaya hanya kurang lebih Rp 140 ribu.
“Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekedar perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” kata Sadat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga:
Dugaan Pungli Perpanjangan SIM di Polres Depok, Berikut Penjelasan Kasat Lantas