TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua perampok minimarket di wilayahnya. Keduanya, JT, 23 tahun dan HH, 25 tahun, dibekuk di Tangerang dalam perjalanan menuju ke Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku merampok minimarket di Tambun dan Setu pada 23 dan 25 November 2022 lalu. Keduanya memiliki peran masing-masing.
JT berperan menutup rolling door dan mencuri barang-barang. Sementara, HH berperan mengancam kasir minimarket menggunakan pisau. "Karyawan minimarket disekap lalu diancam menggunakan senjata tajam," ujar Gidion, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca juga: Perampokan Sopir Truk yang Dibuang di Bogor Ternyata Hanya Bualan si Sopir
Polisi yang menyelidiki perampokan itu berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi mendapatkan keberadaan kedua pelaku di Jatiuwung, Kota Tangerang pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Sedang istirahat hendak menuju ke Medan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres.
Polisi menggeledah keduanya dan menemukan satu unit handphone, 15 buah emas logam mulia berat 0,1 gram, alat scanner barang, berbagai macam merek rokok, dan uang tunai sekitar Rp35 juta hasil kejahatan. Barang-barang ini disita sebagai bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
ADI WARSONO
Baca juga: Perampokan di Toko Kue Ruben Onsu, 6 Laptop, 5 Ponsel, dan Uang Amblas