TEMPO.CO, Jakarta - Christian Rudolf Matahi Tobing alias Rudolf Tobing diduga mengambil uang Rp11,2 juta milik korban pembunuhannya, Ade Yunia Rizabani alias Icha. Uang tersebut ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik perempuan itu pada tanggal 18 Oktober 2022.
"Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 06.00 WIB, tersangka Rudolf pergi ke ATM Mandiri di Jalan Jatimakmur untuk memindahkan dana di rekening Mandiri Icha ke rekening Mandiri tersangka Rudolf sebesar Rp11.200.000," tulis dalam naskah rekonstruksi kasus adegan ke-89A, dikutip pada Rabu, 7 Desember 2022.
Kemudian, Rudolf mengisi saldo kartu e-money miliknya sebesar Rp50 ribu dari rekening milik Icha. Tindakan itu dilakukan sehari setelah pembunuhan korban tersebut dan membuang mayatnya di Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi, tepatnya di bawah jalanan Tol Becakayu pada malam hari.
Setelah itu, Rudolf menuju rumah gadai di wilayah Kota Bekasi sekitar pukul 08.00 WIB. "Tersangka menuju ke rumah gadai di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, untuk menggadaikan laptop warna silver milik Icha di rumah gadai. Pukul 09.30 WIB tersangka Rudolf ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah gadai saat menggadaikan laptop milik korban," tulis dalam naskah reka adegan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tempo, adegan penarikan uang itu dilakukan di dalam ruangan Satyahaprabu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Posisi Rudolf menghadap tembok yang ditempelkan tulisan ATM.
Penyidik dari Sub Direktorat Umum Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengarahkan beberapa adegan sebelum Rudolf mengeksekusi korbannya. Diperankan juga adegan saat laki-laki itu mencari jasa pembunuh bayaran atau membunuh tanpa jejak melalui handphone-nya.
Lalu ada sejumlah adegan di lapangan parkir yang memperlihatkan mobil Daihatsu Xenia warna putih dan troli warna merah. Rudolf memerankan adegan saat memasukkan mayat Icha ke dalam mobil dan membawanya ke bawah jalan Tol Becakayu.
Baca: Viral CCTV Pembunuh Tersenyum Bawa Mayat Korbannya, Ahli: Hindari Istilah Psikopat
90 adegan rekonstruksi pembunuhan oleh Rudolf Tobing
Seorang penyidik kepolisian mengatakan ada 90 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini. Hanya ada 20'an adegan yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan adegan dilakukan tidak berurutan karena menyesuaikan tempat. "Ada 26 adegan semua sudah selesai kami laksanakan, kemudian berikutnya adegan yang kami laksanakan di TKP Apartemen Green Pramuka maupun di Tol Becakayu akan kami laksanakan setelah makan siang," kata penyidik yang namanya tidak mau disebutkan itu setelah selesai rekonstruksi.
Rudolf Tobing melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang.
Motif pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah Icha tewas, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Barang bukti yang disita antara lain satu troli merah, satu unit Daihatsu Xenia warna putih, satu buah kartu ATM Mandiri, satu buah kartu ATM BCA Gold, tiga gelang emas, dan dua cincin emas. Lalu dua handphone, sebuah gym bag, uang tunai Rp1.862.000, dan lain-lain.
Baca juga: Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.