Dody Prawiranegara Diminta Ikut Skenario Teddy Minahasa Agar Selamat
Adriel, yang juga pengacara Arif, membantah kliennya itu pernah terlibat dalam kasus narkoba. Menurut dia, tujuan skenario itu supaya Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara bisa 'terselamatkan'.
"Kemudian, Pak TM juga menyampaikan skenario bila Dody ikut kubu TM dan membuang semua perkara ini ke Arif serta Linda (Linda Pujiastuti alias Anita), maka mereka (TM dan Dody) selamat," ujar Adriel menirukan perkataan Rahma.
Dia mengatakan Rahma juga mendapat telepon dari Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa. Rahma dibujuk untuk mempengaruhi suaminya agar ikut dalam skenario yang dibuat Teddy dan mengganti pengacara.
"Kalau mengikuti pada saat pemeriksaan penyidik kemarin, Bu Rahma menjelaskan intervensi dari kubu Bu Merthy untuk mengikuti skenario Pak TM bahwa hapus penerimaan uang sabu agar TM dinilai bukan sebagai bandar," tutur Adriel.
Dia menegaskan Dody beserta keluarga menolak ajakan tersebut. Adriel juga berharap agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengabulkan permohonan Dody Cs sebagai justice collaborator.
"Kami karena itu sungguh berharap permohonan kami kepada LPSK dikabulkan agar tidak ada lagi hambatan bagi klien kami untuk membuka kasus ini seterang-terangnya," katanya.
Atas dugaan ini, Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara dari Teddy Minahasa enggan berkomentar. Saat ditemui Tempo, dia memilih hemat bicara.
"No comment, no comment, ya," katanya singkat saat ditemui di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 7 Desember 2022.
Beberapa waktu lalu, Hotman juga sempat membantah dugaan intervensi tersebut. Menurut dia, alasan itu hanya sebagai dalih meringankan hukuman.
"Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.
Dalam kasus ini, baik Dody Prawiranegara dan Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: LPSK Bakal Umumkan Status JC Dody Prawiranegara Cs Senin Depan