TEMPO.CO, Bogor - Puluhan penggarap lahan di Katulampa, Bogor Timur menggelar demo di kantor Pengadilan Agama (PA) di Jalan Abdullah bin Nuh, Kota Bogor. Mereka menuding Pengadilan Agama Kota Bogor berkongkalikong dengan mafia tanah dalam sengketa lahan peninggalan R Mangsoer H Dalem.
"Kita demo meminta keadilan atas lahan yang seratusan tahun oleh keluarga kami garap, lahan itu merupakan peninggalan leluhur kami Raden Mangsoer H Dalem. Kami dizholimi dan hak subyektif kami dirampas oleh mafia tanah melalui mafia hukum dan mafia peradilan. Kami akan menempuh berbagai upaya untuk menguak kebenaran," kata koordinator demo, Muhammad Fahri di depan PA Kota Bogor, Rabu, 7 Desember 2022.
Para ahli waris Mangsoer H Dalem menuding Pengadilan Agama Kota Bogor telah memenangkan pihak Yayasan Wiranata, yang merasa memiliki wakaf dari Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849.
Fahri mengatakan banyak kejanggalan atas fakta yang dimunculkan oleh pihak yayasan. Banyak bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Rencana eksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Bogor pun, kata Fahri, tidak sesuai aturan karena putusan Pengadilan Agama No. 1031/Pdt.G/2015/PA.Bgr itu keliru dan melampaui kewenangan absolut wilayah peradilan. Putusan itu disebut menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan mereka.
Menurut Fahri, seharusnya Pengadilan Agama hanya mengurus proses wakafnya, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut. Hal itu adalah ranah Pengadilan Negeri.
"Bahwa kami melihat potensi perbuatan melawan hukum pada proses penguasaan tanah milik ahli waris Mangsoer RD. H Dalem," ujarnya.
"Apabila Pengadilan Agama Bogor tetap melakukan eksekusi, para ahli waris Mangsoer RD. H Dalem menolak keras sampai kapan pun," ucap Fahri.
Menanggapi tudingan kongkalikong dengan mafia tanah yang dilontarkan demo itu, Hubungan Masyarakat PA Kota Bogor Hermansyah mengatakan, pengadilan sudah bekerja dan memberikan putusan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan dalam perkara sengketa lahan tersebut.
"Prinsip dasar kami bekerja secara profesional, selain itu kami juga ada kode etik. Makanya silahkan jika ada indikasi itu laporkan kepada aparat berwenang. Kinerja kami mulai dari persidangan hingga putusan dan bahkan dikuatkan oleh Mahkamah Agung itu sudah secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku jelas," kata humas Pengadilan Agama Kota Bogor itu.
M.A MURTADHO
Baca juga: Pengadilan Agama Jakarta Barat Luncurkan Enam Layanan Peradilan Daring