TEMPO.CO, Jakarta - Istri bekas Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, Rahma, mengaku pernah ditelepon oleh istri mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Merthy Kushandayani. Hal ini disampaikan oleh pengacara Dody cs, Adriel Viari Purba.
"Rahma mendapat telepon dari Merthy, istri TM. Merthy mendesak Rahma untuk memaksa Dody meningikuti skenario dan menandatangani surat kuasa agar ikut kubu mereka," jelas Adriel melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Desember 2022.
Selain Merthy, suaminya diduga pernah menghubungi Rahma untuk tujuan yang sama. "TM mendesak Rahma untuk meyakinkan Dody mengganti kuasa dan beralih ke kuasa hukum yang ditunjuk TM," ujarnya.
Di skenario yang disusunnya, Teddy minta Dody Prawiranegara melalui Rahma untuk mengapus keterangan soal penerimaan uang sabu agar Teddy dinilai bukan bandar.
Teddy berniat menjadikan Linda dan Samsul Arif kambing hitam dalam kasus ini. "Pak TM juga menyampaikan skenario bila Dody ikut kubu TM dan membuang perkara ini ke Arif serta Linda, maka mereka (Teddy dan Dody) selamat," ucap Adriel menirukan Rahma.
Teddy Minahasa Bantah Hubungi Orang Tua Dody
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, membantah kliennya menghubungi orang tua Dody Prawiranegara untuk mengikuti skenario yang sudah ia susun.
Hotman menyatakan bekas Kapolda Sumatera Barat itu tidak pernah menghubungi Inspektur Jenderal Purnawirawan Maman Supratman yang merupakan ayah dari Dody.
Baca juga: Hotman Paris tidak Tahu Keberadaan 5 Kg Sabu di Kasus Teddy Minahasa
"Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2022.
Menurut Hotman, pernyataan mantan Kapolres Bukittinggi itu hanya sebagai dalih untuk meringankan hukuman. Hotman menyebut tidak sepatutnya seorang Ajun Komisaris Besar Polisi menerima perintah atasan untuk melakukan jual beli sabu.
"Sekiranya pun ya, masih bisa dimaafkan gak seorang Letnan Kolonel (pangkat TNI setingkat pangkat AKBP di Polri)? Gak bisa dong mengatakan perintah atasan. Komunikasi chat seolah-olah tawas itu dipakai disalah gunakan. Dari semula ada canda emoji dipakai sebagai alasan sesudah dia ketangkap," ujarnya.
Dugaan Teddy Minahasa menghubungi Maman Supratman agar Dody Prawiranegara mengganti Adriel Viari Purba selaku pengacara. Isi percakapan melalui telepon itu agar Dody mengikuti skenario Teddy dalam menghadapi kasus ini.
Namun dia tidak menjelaskan bagaimana teknis skenario yang ditawarkan Teddy. Adriel mengklaim sudah mengonfirmasi kepada Maman.
"Kalau dari sepengetahuan saya dari klien memang dia menelepon langsung Irjen Maman untuk ikut ke kubunya dia sesuai skenario Pak TM. Sudah saya konfirmasi kembali,” katanya, Jumat malam, 18 November 2022.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Ayah dan Istri Dody Prawiranegara Diperiksa, Beberkan Intervensi dari Teddy Minahasa