TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh laki-laki berinisial FH, 32 tahun.Pelaku disebut mengenal orang tua, baik ayah maupun ibu korban.
Menurut keterangan Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama, pencabulan itu telah dilakukan sebanyak dua kali di salah satu hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya gak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.
Putra menuturkan ibu korban melapor ke Polsek Tambora pada Jumat, 25 November 2022, atas dugaan persetubuhan kepada anaknya. Aksi FH yang pertama dilakukan pada Sabtu, 22 Oktober 2022 dan yang kedua pada Senin, 21 November 2022 di hotel yang sama.
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," tutur Putra.
Korban diketahui memiliki handphone sendiri untuk berkomunikasi dengan pelaku. Lalu FH diduga meminta nomor kontak secara langsung kepada korban agar bisa menghubungi.
Pelaku memberi uang Rp100 ribu kepada korban setelah mencabuli. Maksud pemberian itu sebagai uang jajan dan menutup mulut agar tidak melaporkan kejadian kepada siapa pun.
FH diketahui sebagai warga Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur satu tahun.
"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," kata Putra.
Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022. Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Putra Pratama.
Polisi telah menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Sopir Taksi Buron Kasus Pencabulan Anak di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi