Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora Kasih Korban Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Sejumlah anak berpose untuk mendukung aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juli 2022. Aksi tersebut digelar untuk memperingati Hari Anak Nasional. ANTARA/Maulana Surya
Sejumlah anak berpose untuk mendukung aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juli 2022. Aksi tersebut digelar untuk memperingati Hari Anak Nasional. ANTARA/Maulana Surya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku berinisial FH (laki-laki 32 tahun) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual anak perempuan berusia 11 tahun. Kapolres Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan anak itu dicabuli sebanyak dua kali.

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, lalu yang kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di tempat yang sama.

FH memberikan Rp100 ribu kepada korban setelah beraksi. Maksud pemberian itu sebagai uang jajan dan untuk tutup mulut tidak bercerita kepada siapa pun.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal  28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Putra Pratama.

Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.

Baca: 76 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang, Sebagian Besar Pelaku Orang Dekat Keluarga

Pelaku Merupakan Kenalan Orang Tua Korban

Putra menjelaskan bahwa pelaku merupakan kenalan dari ayah dan ibu korban. Mereka berkenalan pada tahun ini, namun belum dipastikan sejak bulan apa berkenalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya enggak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," tuturnya.

FH diketahui sebagai warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur satu tahun.

Dia diduga meminta nomor kontak korban sebelum beraksi. Mengingat targetnya memiliki handphone yang dipegang sendiri. "Korban punya handphone sendiri juga," kata Putra Pratama.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ibu korban melaporkan FH ke Polsek Tambora pada Jumat, 25 November 2022. Kemudian pelaku ditangkap tiga hari setelah adanya laporan.

"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," ujarnya.

Polisi menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Guru Besar Unas Dituding Gunakan Jurnal Predator, Prakiraan Cuaca BMKG, WhatsApp Dikecam

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Guru Besar Unas Dituding Gunakan Jurnal Predator, Prakiraan Cuaca BMKG, WhatsApp Dikecam

Topik tentang Guru Besar Unas dituding menggunakan jurnal predator dan mengenal jurnal Scopus menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Whatsapp Berencana Meningkatkan Fitur Chat Lock, Ini Detailnya

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Whatsapp Berencana Meningkatkan Fitur Chat Lock, Ini Detailnya

WhatsApp sedang berupaya menambah atau meningkatkan pengalaman fitur Chat Lock saat menggunakan perangkat yang ditautkan.


Kurangi Usia Minimum Pengguna di Inggris dan Eropa, WhatsApp Dikecam

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Kurangi Usia Minimum Pengguna di Inggris dan Eropa, WhatsApp Dikecam

Dengan langkah ini, WhatsApp telah membuat marah banyak orang.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Chatbot AI Akan Masuk WhatsApp, Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan, Cara Memindahkan Chat WhatsApp

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Chatbot AI Akan Masuk WhatsApp, Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan, Cara Memindahkan Chat WhatsApp

Topik tentang Chatbot AI akan masuk ke WhatsApp menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan Kembali ke Usia 13 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Syarat Pengguna WhatsApp di Eropa Diturunkan Kembali ke Usia 13 Tahun

WhatsApp menyatakan perubahan untuk menyeragamkan syarat usia pengguna di kawasan lain. Bagaimana dengan kepentingan perlindungan anak-anak?


Chatbot AI Akan Masuk ke WhatsApp, Begini Uji yang sedang Berjalan

2 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
Chatbot AI Akan Masuk ke WhatsApp, Begini Uji yang sedang Berjalan

Uji berjalan dalam versi WhatsApp mutakhir baik yang di iOS maupun Android secara terbatas.


Cara Memindahkan Chat WhatsApp ke HP Baru yang Mudah dan Cepat

2 hari lalu

Ada cara mudah memindahkan WhatsApp ke HP baru agar data tidak hilang. Caranya yakni dengan mencadangkan data terlebih dahulu. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Cara Memindahkan Chat WhatsApp ke HP Baru yang Mudah dan Cepat

Berikut ini cara memindahkan chat WhatsApp ke HP baru untuk perangkat Android, iPhone, serta menggunakan fitur pencadangan di Google Drive.


Cara Chat WhatsApp Tanpa Simpan Nomor Secara Mudah

3 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
Cara Chat WhatsApp Tanpa Simpan Nomor Secara Mudah

Berikut ini Cara chat WhatsApp tanpa simpan nomor yang mudah dan cepat melalui situs wa.me, kirimWA.id, hingga aplikasi Click to Chat.


WhatsApp Menguji Fitur Notifikasi Status

5 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
WhatsApp Menguji Fitur Notifikasi Status

WhatsApp sedang bereksperimen fitur yang akan mengirimkan notifikasi kepada pengguna


Cara Membuat 2 Akun WhatsApp dalam Satu HP

6 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Membuat 2 Akun WhatsApp dalam Satu HP

Berikut cara membuat dua akun WhatsApp dalam satu HP.