TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat DKI Jakarta masuk dalam lima besar provinsi dengan realisasi pendapatan terendah menjelang tutup tahun anggaran 2022. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri memperlihatkan, pendapatan Jakarta per 2 Desember 2022 baru 75,56 persen dari target Rp 77,44 trilun.
Apa saja komponen pendapatan Jakarta? Pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD DKI 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Rinciannya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
PAD Jakarta tahun ini senilai Rp 55,65 trilun yang terdiri dari:
1. Pajak daerah Rp 45,7 triliun
2. Retribusi daerah Rp 806,87 miliar
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 793,73 miliar
4. Lain-lain PAD yang sah Rp 8,35 triliun
Berikutnya adalah pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp 16,88 triliun. Kemudian komponen pendapatan lainnya yang sah adalah berupa hibah sebesar Rp 4,9 triliun.
Kemendagri mencatat ada lima provinsi dengan pendapatan terendah di akhir tahun ini. Dilansir dari situs resmi Kemendagri, lima provinsi itu antara lain Sulawesi Utara (66,83 persen), Kalimantan Selatan (70,45 persen), Papua (70,66 persen), Maluku Utara (72,54 persen), dan DKI Jakarta (75,56 persen).
Baca juga: Kemendagri Catat Pendapatan DKI Jakarta per Desember 2022 Rendah, Baru 75,56 persen
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah dapat meningkatkan realisasi APBD menjelang tutup tahun anggaran 2022. "Langkah tersebut perlu dilakukan Pemda (pemerintah daerah), terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi," kata dia dikutip dari laman Kemendagri Kamis, 8 Desember 2022.
Tito Karnavian menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin rapat koordinasi soal pengendalian inflasi pada Senin, 5 Desember 2022. Rapat ini dihadiri para kepala daerah secara daring, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati. Hadir juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca juga: Anies Baswedan Teken Perda dan Pergub APBD 2022 Senilai Rp 82,47 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.