Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Anies Baswedan Barter Lahan untuk Rusun, Pemalakan di Kampung Rambutan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa alias rusunawa dengan total 33 tower dan 7.421 unit di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 18 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa alias rusunawa dengan total 33 tower dan 7.421 unit di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 18 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari Anies Baswedan barter lahan Pemprov DKI di Setiabudi dengan lahan milik swasta di Cakung. Rencananya, di lahan milik swasta itu akan dibangun rumah susun.

Berita kedua soal pemalakan di Terminal Kampung Rambutan dan Pulogadung. Polres Metro Jakarta Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme di dua terminal bus wilayah tersebut yakni Terminal Kampung Rambutan dan Pulogadung.

Berita selanjutnya adalah 5 fakta pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing. Polisi telah memastikan pria itu waras meski terlihat tersenyum di lift saat membawa mayat Icha dengan troli merah. 

Berikut ini 3 berita terpopuler metropolitan pada Jumat, 9 Desember 2022:     

1. Anies Baswedan Barter Lahan Pemprov DKI di Setiabudi dengan Tanah Milik Swasta di Cakung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Anies Baswedan telah melakukan barter lahan dengan PT Nusantara Pasifik Investama. Rencananya, di lahan milik swasta itu akan dibangun rumah susun.   

Tukar-menukar lahan itu adalah antara lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jalan Muria Dalam IA, I, II, III dan IV Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan seluas 3.234 meter persegi ditukar dengan lahan milik PT Nusantara Pasifik Investama yang berada di di Jalan Rawa Kuning RT.001/07 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seluas 7.558 meter persegi. 

Rencana barter lahan itu termuat dalam Keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang terbit tanggal 1 September 2022. Artinya keputusan ini dibuat pada saat Anies Baswedan masih menjabat Gubernur DKI.        

Seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, keputusan ini telah mendapat persetujuan DPRD DKI namun dengan catatan. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu. 

Prasetyo Edi menilai Keputusan Gubernur cacat hukum

Prasetyo menilai Kepgub tersebut cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara berdasarkan Pasal 331 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Prasetyo mengaku baru dimintai persetujuan melalui surat Gubernur DKI Jakarta nomor 638/PU.03.03 tentang Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah dan Badan Jalan Dengan Tanah Pengganti Milik PT Nusantara Pasifik Investama tertanggal 14 Oktober 2022.

“Ini jadi masalah, maka dalam forum ini sah saya batalkan Keputusan Gubernur yang dimaksud,” ujarnya dalam rapat pimpinan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Kendati begitu, Prasetyo menyatakan setuju terhadap tukar menukar atau barter lahan tersebut. Hanya, Pras meminta PT Nusantara Pesifik Investama mengubah alas hukum lahan miliknya yang semula berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Girik, menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebelum dilakukan penukaran, untuk menghindari masalah dikemudian hari.

“Saya setuju, tapi suratnya belakangan nih, kalau enggak SHP, saya tidak mau. Saya kasih waktu dua bulan. Selanjutnya Januari diagendakan untuk lihat atau survei (lokasi) perwakilan komisi A dan komisi C,” terangnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Phahlevi menjelaskan, salah satu kewajiban swasta ketika hendak melakukan penukaran tanah adalah mengurus sertifikat miliknya untuk diubah menjadi SHP.

“Pemprov DKI nanti kan melakukan BAST (berita acara serah terima) tanah dan dokumen dari mereka. Pada saat BAST tersebut, kita hanya mau terima dalam bentuk sertifikat hak pakai, SHM pun kita tidak boleh terima, karena biaya balik nama itu menjdi tanggung jawab swasta,” ucapnya.

Lahan di Cakung akan dibangun rumah susun

Reza mengungkapkan, nantinya lahan seluas 7.558 meter tersebut akan dijadikan rumah susun (rusun), sebab merupkan zona tanah kuning yang artinya untuk wilayah tempat tinggal atau pemukiman penduduk.

"Jadi lokasi ini warna kuning, untuk perumahan, jadi nanti kita akan lokasikan lahan tersebut untuk rusun, karena dekat dengan stasiun kereta api. Jadi kalau sudah diserahkan ke kita, barulah kita serah terimakan ke Dinas Perumahan,” ungkapnya.

Adapun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata juga mengingatkan agar PT Nusantara Pasifik Investama merampungkan seluruh berkas sebelum pelaksanaan serah terima dan memastikan harga tanah yang ditukar harus ada nilai lebih minimal 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan memungkinkan adanya tukar-menukar lahan

“Memang tukar menukar itu memang secara aturan dimungkinkan, dan harganya memang paling tidak jangan merugikan pemerintah. Lalu yang diserahkan itu clean and clear, artinya SHM dan Girik kita minta semuanya diserahkan dalam bentuk SHP dengan nama Pemprov DKI dan nilainya sudah dilakukan appraisal,” tuturnya.

Sementara, Direktur Operasional PT Nusantara Pasifik Investama Herry Hartawan menyanggupi untuk segera merubah sertifikat perusahaan menjadi SHP paling lama dua bulan. "Kami setuju sekali, biar Pemprov menerima legalitasnya sah. Sebulan bisa selesai mudah-mudahan,” ucapnya.

Baca juga: DKI Prioritaskan Bebaskan Lahan Normalisasi Sungai di 4 Kelurahan pada 2023, Berikut Rinciannya

Selanjutnya pemalakan di Kampung Rambutan dan Pulogadung...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

3 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

4 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

19 jam lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

4 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.


Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 12 April 2024, dimulai dari cerita Menkeu Sri Mulyani mudik Lebaran ke Semarang.