TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kelengkapan administrasi untuk seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (Sekda) menyusul diangkatnya Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
"Akan diumumkan secara terbuka, kami sedang mempersiapkan administrasinya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Namun, ia belum bisa memastikan waktu pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pemimpin tinggi madya tersebut.
Baca juga: Orang Pilihan Jokowi akan Gantikan Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika membuka bursa kerja penyandang disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu, 3 Desember 2022 memperkirakan posisi sekda definitif dapat dilantik pada akhir Desember 2022 atau Januari 2023. "Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir, Januari-lah," ucap dia.
Adapun saat ini posisi Sekretaris Daerah diisi oleh Penjabat Sekda Uus Kuswanto yang merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI.
Sementara itu, berdasarkan pasal 19 dan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekretaris Daerah Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, mengatur beberapa tahapan di antaranya persiapan meliputi pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan.
Untuk tahap pelaksanaan meliputi pengumuman terbuka dalam bentuk surat edaran termasuk melalui papan pengumuman, media cetak/daring yang diumumkan 15 hari sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
Kemudian, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, hingga hasil akhir serta tes kesehatan dan psikologi.
Untuk hasil akhir, panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi madya itu dan memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (menteri/pimpinan lembaga/gubernur).
PPK nantinya mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih Panitia Seleksi kepada Presiden.
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Baca juga: PSI Anggap Heru Budi Tidak Bijaksana Copot Jabatan Sekda DKI Marullah Matali