TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menukar lahan pemerintah DKI dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Dasar hukum barter aset ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 812 Tahun 2022 tentang Tukar-Menukar Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Badan Jalan dengan Tanah Milik PT Nusantara Pasifik Investama.
Kepgub Anies mendetailkan soal spesifikasi aset sekaligus nilainya. Pemerintah DKI memiliki tanah untuk jalan seluas 1.617 meter persegi seharga Rp 45,13 miliar.
Tanah ini berlokasi di Jalan Muria Dalam IA, Jalan Muria Dalam I, Jalan Muria Dalam II, Jalan Muria Dalam III, dan Jalan Muria Dalam IV, RW 002, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian untuk konstruksi jalan aspal yang luasnya 1.141 meter persegi bernilai Rp 240,2 juta. Ada juga konstruksi saluran seluas 476 meter persegi seharga Rp 83,1 juta. Dengan begitu, total aset DKI yang diserahkan ke pihak swasta mencapai Rp 45,45 miliar.
Sementara itu, tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama beralamat di Jalan Rawa Kuning, RT 001 RW 07, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Luas tanah mencapai 7.558 meter persegi yang harganya Rp 50,07 miliar.
PT Nusantara Pasifik Investama memiliki tanah ini dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 00003 dan girik nomor 246, persil-25, Blok D1.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi poin keempat Kepgub Anies.
Anies Baswedan meneken regulasi tersebut pada 1 September 2022. Seperti dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, keputusan ini telah mendapat persetujuan DPRD DKI namun dengan catatan.
Selanjutnya tentang Ketua DPRD DKI protes Kepgub Anies