TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menukar lahan pemerintah DKI dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Anies mencantumkan tiga pertimbangan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 812 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur soal tukar-menukar barang milik daerah berupa tanah dan badan jalan dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama. Pertimbangan Anies yang pertama bahwa adanya permintaan dari perusahaan swasta untuk membeli jalan DKI.
"Bahwa sesuai surat tanggal 17 Februari 2021 Nomor 002/NPI/11/2021, PT Nusantara Pasifik Investama mengajukan permohonan pembebasan atau pembelian jalan lingkungan," demikian isi Kepgub Anies yang dikutip hari ini, 9 Desember 2022.
Jalan lingkungan yang dimaksud berlokasi di Jalan Muria Dalam IA, Jalan Muria Dalam I, Jalan Muria Dalam II, Jalan Muria Dalam III dan Jalan Muria Dalam IV RW 002, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. PT Nusantara Pasifik Investama memohonkan lahan tersebut untuk pengembangan perkantoran.
Baca juga: Anies Baswedan Barter Lahan Pemprov DKI di Setiabudi dengan Tanah Milik Swasta di Cakung
Pertimbangan kedua adalah PT Nusantara Pasifik Investama akan menukarkan aset miliknya apabila pemerintah DKI Jakarta bersedia melakukan pembebasan tanah dan badan jalan yang diminta. Ketiga, aset tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 17 Desember 2021 dan 15 Juni 2022.
Atas pertimbangan inilah, Anies menerbitkan Kepgub 812/2022. "Menetapkan PT Nusantara Pasifik Investama sebagai mitra tukar-menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan badan jalan dengan tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama," demikian bunyi keputusan nomor satu.
Berapa nilai lahan yang dibarter?
Kepgub yang diteken Anies pada 1 September 2022 ini juga mencantumkan nilai tanah milik DKI dan perusahaan. Total nilai aset DKI di jalan lingkungan tersebut mencapai Rp 45,45 miliar. Aset ini terdiri dari tanah untuk jalan, konstruksi jalan aspal, dan konstruksi saluran.
Sementara itu, tanah milik PT Nusantara Pasifik Investama beralamat di Jalan Rawa Kuning, RT 001 RW 07, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Luas tanah mencapai 7.558 meter persegi dengan harga Rp 50,07 miliar.
PT Nusantara Pasifik Investama memiliki tanah ini dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) nomor 00003 dan girik nomor 246, persil-25, Blok D1. Rencananya pemerintah DKI akan memanfaatkan tanah ini untuk membangun rumah susun alias rusun.
Informasi terakhir pada 6 Desember 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik Kepgub tersebut. Dia meminta pemerintah DKI mengkoreksi keputusan gubernur tentang barter lahan itu. Sebab, Kepgub Anies Baswedan dinilai cacat hukum lantaran diterbitkan tanpa persetujuan dewan.
Baca juga: Lahan DKI di Menteng Atas yang Dibarter Anies Baswedan Senilai Rp 45,45 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.