Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urutan Kematian Satu Keluarga di Kalideres: Rudyanto Pertama, Dian Terakhir

image-gnews
Sejumlah polisi berjaga saat olah TKP di rumah satu keluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 16 November 2022. Polda Metro Jaya menggelar olah TKP lanjutan di tempat ditemukannya empat jenazah di dalam rumah Blok AC5/7 Perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres. TEMPO/M. Faiz Zaki
Sejumlah polisi berjaga saat olah TKP di rumah satu keluarga yang tewas di Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 16 November 2022. Polda Metro Jaya menggelar olah TKP lanjutan di tempat ditemukannya empat jenazah di dalam rumah Blok AC5/7 Perumahan Citra Garden 1 Extension, Kalideres. TEMPO/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dokter forensik membeberkan urutan kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.

Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, Asri M. Pralebda, mengatakan Rudyanto Gunawan selaku kepala keluarga adalah yang pertama meregang nyawa. Istri Rudyanto, Renny Margaretha Gunawan, tewas kedua.

"Kemudian Bapak Budyanto (ipar Rudyanto) dan yang terakhir adalah Dian (anak Rudyanto dan Margaretha)," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2022.

Asri menjelaskan kematian pada Rudyanto akibat penyakit pada saluran pencernaan. Sementara Renny Margaretha Gunawan diduga mengidap kanker payudara karena ditemukan punya zat tamoxifen yang merupakan obat kanker pada jasadnya.

Baca juga: Eks Ketua RT Ungkap Panggilan Satu Keluarga Tewas di Kalideres: Anak Tan Giok Tjin

"Sebab kematian yang pasti Pak Budyanto adalah serangan jantung. Untuk sebab kematian dari Dian merupakan gangguan pernapasan yang disertai dengan penyakit pernapasan yang kronik," tuturnya.

Hasil autopsi juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau luka pada semua jenazah. Kandungan karbohidrat pada feses milik Dian Febbyana Apsari Dewi dan Budyanto Gunawan mematahkan asumsi mereka mati kelaparan.

Kronologi Penemuan Jenazah

Sebagaimana diketahui, mereka yang meninggal di dalam rumah adalah Rudyanto Gunawan, 71 tahun; Renny Margaretha Gunawan, 68 tahun; Dian Febbyana Apsari Dewi, 42 tahun; dan Budyanto Gunawan, 68 tahun.

Rudyanto dan Renny merupakan pasangan suami istri, Dian adalah anak dari mereka. Sedangkan Budyanto merupakan adik dari Rudyanto.

Jasad mereka dievakuasi pada Kamis malam, 10 November 2022 dari rumahnya di Blok AC5/7 Perumahan Citra Garden 1 Extension. Keadaan tubuh mereka sudah membusuk dan dalam posisi yang berbeda-beda.

Budyanto ditemukan tergeletak di ruang tamu, Dian dan Renny berada di atas kasur kamar depan. Sedangkan Rudyanto berada di kasur kamar belakang.

Hasil autopsi sementara saat itu tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Isi lambung mereka juga tidak ditemukan sisa makanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan gunungan sampah. Ada bekas bungkus makanan dan sisa makanan dari sampah yang tidak dibuang keluar tersebut.

Mereka diketahui pindah rumah dari wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 1997. Perpindahan mereka setelah ayah dan ibu dari Rudyanto dan Budyanto meninggal.

Mantan Ketua RT07 Gunung Sahari, Muhammad Mundji, mengatakan mereka memang jarang bersosialisasi. "Dia (Rudyanto) tidak ada sosialisasi terhadap tetangga. Kalau istrinya (Renny) namanya dagang, ada. Setelah dagang, ke kamar," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin, 5 Desember 2022.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah dua unit ponsel, buku-buku lintas agama, dan buku catatan. Lalu ada kemenyan, gulungan kain mantra warna putih, beserta barang-barang lainnya.

Kasus ini berawal dari warga Perumahan Citra Garden Extension 1, Kalideres, Jakarta Barat yang mencium bau tidak sedap dari rumah korban. Warga kemudian melapor pada Polsek Kalideres karena aroma tersebut pukul Kamis, 10 November 2022. Kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat warga menelusuri asal bau busuk itu.

Polisi lalu membongkar paksa pagar besi dan pintu kayu di ruma tersebut dan menemukan empat jenazah di tiga titik yang berbeda.

Hasil autopsi menunjukan tidak ada tanda kekerasan pada jasad satu keluarga di Kalideres ini.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres: Apa Itu Patologi Anatomi dalam Ranah Forensik

Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul. Sebelumnya tertulis "Urutan Kematian Satu Keluarga di Kalideres: Rudyanto Pertama, Budyanto Terakhir", yang benar adalah korban atas nama Dian yang wafat paling akhir. Kami mohon maaf atas kesalahan ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

4 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

8 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

11 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

2 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

3 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.