TEMPO.CO, Jakarta - Perhatian kepada SDN Pondokcina 1 semakin meluas. Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara pun ikut turun tangan dalam polemik ini.
Deolipa menyatakan tergerak dari hati nurani untuk ikut berjuang mempertahankan SDN Pondokcina 1 yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang oleh Pemerintah Kota Dpeok.
“Namanya hati nurani kami melihat ini kan suatu bentuk ketidak adilan. Nah, kalau kami rasa ini enggak adil ya kami datang kemari. Kami bukan diminta siapa-siapa,” kata Deolipa saat mendatangi SDN Pondokcina 1 dan bertemu orang tua siswa, Jumat 9 Desember 2022.
Deolipa menyatakan siap menjadi kuasa hukum orang tua siswa untuk mendampingi hingga mendapatkan keadilan, yakni gedung sekolah baru untuk relokasi 360-an siswa yang terimbas pembangunan masjid di lahan itu.
“Saya akan menjadi kuasa hukum para siswa yang diwakili oleh orang tuanya, untuk mendampingi mereka dalam hal mempertahankan sekolah ini,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan Pemerintah Kota Depok dalam upaya melakukan penggusuran terhadap SDN Pondokcina 1. “Banyak ini langkah hukumnya, bisa pidana, PTUN bisa juga, perdata, perbuatan melawan hukum bisa juga. Ini banyak yang bisa kami lakukan. Tunggu Senin,” kata Deolipa.
Selain Deolipa, mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa juga akan bergabung menjadi tim kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondokcina 1.
Baca: Operasional SDN Pondokcina 1 Berakhir Besok Sebelum DIgusur, Wali Murid Tetap Bertahan
Lahan SDN Pondokcina 1 akan berubah jadi masjid
Polemik SDN Pondokcina 1 dimulai sejak Rabu 9 November 2022. Saat itu sekolah yang berada di pinggir jalan Margonda Raya ini viral karena pintu masuk ke sekolah ditutup oleh trotoar baru hasil revitalisasi yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Depok.
Trotoar sengaja dibuat tinggi bahkan tingginya melebihi permukaan tanah sekolah lantaran sekolah itu bakal dihilangkan alias digusur dan digantikan menjadi Masjid Margonda Raya. Sementara itu, siswa di sana akan dipindahkan sekolah melebur ke SDN Pondok Cina 3 dan 5.
Ratusan orang tua siswa menolak pemindahan karena menurutnya akan memberatkan para siswa yang harus terpecah di dua sekolah. Maka, keinginan para orang tua direlokasi ke satu lokasi.
Tapi keinginan orang tua tidak diakomodir oleh Pemerintah Kota Depok dan terus melakukan rencananya, dan diberikan tenggat waktu hingga 12 Desember 2022, SDN Pondokcina 1 harus kosong.
Baca juga: Pemkot Depok Tutup Pintu Negosiasi SDN Pondokcina 1, Siswa Bakal Ditinggalkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.