Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi judul pemberitaan di beberapa media massa pada Jumat, 9 Desember 2022, perihal honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa judul tersebut kurang tepat. Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud dalam judul tersebut termasuk dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta. 

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya. 

Baca: Anggaran Penyusun Naskah Pidato Anies Baswedan, PDIP: Pemborosan

Penyusun sambutan Gubernur atau Wagub mengalami penyesuaian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato Gubernur atau Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan untuk sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," terang Mawardi. 

Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur. Keputusan Gubernur ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur atau Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.

Baca juga: Anies Baswedan Gaji Tenaga Ahli untuk Susun Pidato Rp 8,2 Juta, Diubah Heru Budi Menjadi Rp 29,05 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

Daerah Khusus Jakarta jadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa dampaknya?


Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

6 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Hilman Faturrahman
Jakarta Bukan Ibu Kota Negara, DPRD DKI: Proyek Nasional MRT dan Lainnya Tak Terhentikan

"Proyek-proyek nasional harus tetap berjalan di Jakarta meski pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, mulai tahun depan."


Terpopuler: Ombudsman Sarankan Bapanas Cabut HET Beras, Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September

7 hari lalu

Pembeli tengah memilih kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat 1 September 2023. Secara bulanan, inflasi beras pada Agustus 2023 sebesar 1,43 persen merupakan tertinggi sejak Maret 2023. Sebelumnya, pada Februari 2023, harga beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Ombudsman Sarankan Bapanas Cabut HET Beras, Batas Waktu Pengosongan Pulau Rempang 28 September

Anggota Ombudsman menyarankan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras.


Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

7 hari lalu

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

Saat ini terdapat 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi di DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

7 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.


BPS: Efisiensi Biaya Logistik Kurangi Ketimpangan Harga di Indonesia

10 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BPS: Efisiensi Biaya Logistik Kurangi Ketimpangan Harga di Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut efisiensi biaya logistik akan mengurangi ketimpangan harga berbagai komoditas di seluruh wilayah di Indonesia.


Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

10 hari lalu

Meriam yang dipajang di depan Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta, 30 Januari 2015. Kota Tua disebut juga Oud Batavia, pada abad ke 16, pelayar Eropa menjuluki Kota Tua 'Permata Asia'. Wilayah bersejarah dengan luas 1,3 hektar ini dibangun pada 1619 oleh VOC. ANTARA/Zabur Karuru
Daerah Khusus Jakarta di 2024? Kisah Panjang Awal Mula Penamaan DKI Jakarta

Selasa lalu Wapres Ma'ruf Amin dan beberapa menteri menggelar rapat internal kabinet membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Negara, Jakarta.


Nama DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita

10 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Nama DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita

Presiden Jokowi telah mengadakan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana, Selasa lalu.


Jadi Penyebab Polusi Udara, Mengapa 6 Stockpile Batu Bara di Jakarta Hanya Ditutup Sementara?

10 hari lalu

Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jadi Penyebab Polusi Udara, Mengapa 6 Stockpile Batu Bara di Jakarta Hanya Ditutup Sementara?

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI hanya menutup sementara 6 stockpile batu bara yang dianggap jadi penyebab polusi udara.


Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI

10 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Inilah 7 Langkah yang Sudah Dilakukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI mengumumkan langkah-langkah yang sudah mereka lakukan untuk menekan polusi udara.