TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok mendatangi SDN Pondokcina 1, Minggu pagi, 11 Desember 2022. Kedatangan mereka didampingi aparat keamanan untuk melakukan eksekusi terhadap bangunan sekolah ini.
"Kami datang ke sini sesuai perintah dari bapak Wali Kota Depok untuk melakukan pengosongan aset SDN Pondokcina 1," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di lokasi.
Puluhan personel Satpol PP itu tiba dilokasi sekitar pukul 05.49 yang diangkut dengan dua buah truk serta enam kendaraan kecil.
Lienda mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut surat Wali Kota Depok Mohammad Idris tertanggal 9 Juni 2022 yang menyebut kalau bangunan SDN Pondokcina 1 bukan lagi sekolah sehingga asetnya perlu dikosongkan. "Melaksanakan kegiatan pengamanan, pemusnahan bangunan aset SDN Pondokcina 1," kata Lienda.
Baca: Deolipa Yumara & Alghiffari Aqsa Eks Direktur LBH Jakarta Bantu Orang Tua Siswa SDN Pondokcina 1
Kerahkan 91 personel
Lienda mengaku, melalui surat perintah tugas yang dikeluarkannya, nomor 800/1144 - Trantibum dan Pamwal tertanggal Jumat 9 Desember 2022, pihaknya mengerahkan sebanyak 91 personel untuk melaksanakan tugas ini.
Sementara di depan gerbang SDN Pondokcina 1, puluhan personel Satpol PP itu dihadang oleh para orang tua siswa yang masih menolak rencana relokasi. Hingga berita ini diturunkan, negosiasi personel Satpol PP dengan orang tua masih berlangsung.
Baca juga: SDN Pondokcina 1 Dirobohkan Demi Masjid Raya , PDIP: Margonda Raya Punya Lebih dari 10 Masjid
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.