TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah personel Polsek Tambun perihal dua tahanannya yang melarikan diri.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga, perwira dan juga Kapolsek juga dimintai keterangan terkait kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022 dikutip dari Antara.
Baca juga: Tahanan Polres Bekasi Kota Kabur, Ditemukan Tewas Mengambang di Kali
Zulpan mengatakan penyidik Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan dua orang tahanan tersebut melarikan diri. Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih detail soal kelalaian yang berujung kaburnya dua tahanan tersebut.
Dua tahanan ini kabur dari rutan Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 27 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga kini polisi masih mencari keberadaan mereka.
Zulpan mengatakan, kedua tahanan tersebut diduga kabur setelah merusak pintu rutan tempat keduanya ditahan. "Merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.
Setelah menjebol pintu rutan, keduanya kemudian menuju ke ruang CCTV yang saat itu tidak terkunci.
Keduanya kemudian keluar dari jendela ruang CCTV, kemudian turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.
Identitas kedua tahanan kabur, yakni Anan Siregar yang merupakan tersangka kasus pencurian dan Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan.
Zulpan mengungkapkan, keduanya telah ditahan di rutan Polsek Tambun sejak 25 November 2022 untuk menjalani proses hukum terhadap kasusnya masing-masing.
Baca juga: Jebol Tembok, 7 Tahanan Kabur dari Polsek Jatiasih