Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin Resah

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
PJLP pembabat di TPU Karet Bivak menggendong Bendera Merah Putih merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/HO/ Dokumentasi TPU Karet Bivak)
PJLP pembabat di TPU Karet Bivak menggendong Bendera Merah Putih merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/HO/ Dokumentasi TPU Karet Bivak)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta meminta revisi soal batasan umur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam Kepgub yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu dengan pengaturan batas maksimal pegawai PJLP berusia 56 tahun telah menimbulkan keresahan.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun karenanya kami merekomendasikan agar ada revisi," ujar Mujiyono, Selasa, 13 Desember 2022.

Menurut Ketua Komisi Bidang Pemerintahan ini, dengan aturan tersebut, pegawai PJLP yang di atas 56 tahun tahun tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak.

"Karenanya Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," ucapnya.

Selain itu, Mujiyono juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Kepgub tersebut mesti ada penundaan agar pegawai yang dimaksud dapat mempersiapkan diri.

"Misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut, aturan usia tidak ada perubahan dari sebelumnya, yang diubah hanyalah aturan pengadaan barang dan jasa.

"Yang diubah adalah pengadaan itu yang sudah diatur oleh Peraturan Perpres, hanya untuk menghilangkan itu. Sehingga usia itu masih sama seperti usia yang di pergub sebelumnya," ucapnya.

Baca: Ancaman Resesi Tahun Depan, Heru Budi Hartono Diminta Evaluasi Aturan PJLP

Gembong mengkonfirmasi Heru Budi Hartono

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gembong juga menyebut hal itu dia konfirmasi langsung pada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena dia juga mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aturan baru tersebut.

"Karena itu, kami meminta agar kriteria pengangkatan PJLP diserahkan kepada SKPD terkait karena kan PJLP ini banyak mulai dari pasukan oranye (DLH), pasukan kuning (Bina Marga), pasukan biru (SDA), macam-macam," ucapnya.

Dokumen Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub Heru.

Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP.

Kembali ke Kepgub terbaru, proses pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inspektorat DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk review atas proses perencanaan PJLP.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2023," demikian isi dari Kepgub tersebut.

Baca juga: Heru Budi Hartono Teken Kepgub Atur Batas Usia PJLP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

1 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

2 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

4 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

5 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

12 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

15 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

15 hari lalu

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

KPU menyiapkan desain maskot dan jingle untuk penyelenggaraan Pilgub DKI 2024 agar lebih menarik partisipasi masyarakat.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang hingga Malam

18 hari lalu

Ilustrasi cuaca mendung berpotensi turun hujan. Kredit: ANTARA
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang hingga Malam

Memasuki siang hari sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan turun hujan dengan intensitas ringan.