TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondokcina 1 Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke polisi atas dugaan pelanggaran perlindungan anak.
"Kemarin tanggal 13 Desember pukul 23.00, saya melaporkan seseorang bernama Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok dalam dugaan pasal 76a UU Perlindungan Anak," kata Deolipa Yumara di SDN Pondokcina 1, Rabu 14 Desember 2022.
Deolipa mengatakan, alasannya melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris adalah untuk memberikan peringatan agar urusan anak tidak bisa dianggap sepele.
"Ini satu pembelajaran penting buat kita supaya jangan gegabah terhadap anak-anak," kata Deolipa.
Baca juga: Pemkot Depok Undang Bahas SDN Pondokcina 1 Hari Ini, tapi Orang Tua Siswa Belum Tahu
Deolipa mengatakan, laporan kepolisian yang dibuatnya untuk Wali Kota Depok bernomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2022.
"Atas perkara sesuai dengan Pasal 77 juncto Pasal 76a UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Deolipa.
Deolipa pun menegaskan, laporan kepolisian yang dibuatnya berjalan atas nama pribadi bukan orang tua siswa SDN Pondokcina 1. "UU perlindungan anak adalah tindak pidana publik bukan delik aduan. Jadi siapapun boleh melaporkan, saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi," kata Deolipa.
Pada Rabu pagi, Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya memutuskan menunda relokasi SDN Pondokcina 1 yang berada di Jalan Margonda Kelurahan Pondok Cina itu. Keputusan ini diambil Idris seiring penundaan pembiayaan pembangunan masjid Margonda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondokcina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondokcina 5," kata Idris melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Rabu 14 Desember 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Wali Kota Depok Akhirnya Batalkan Relokasi SDN Pondokcina 1