TEMPO.CO, Jakarta - Ahli waris pemilik tanah proyek saringan sampah Kali Ciliwung, yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta Timur, protes karena belum dapat ganti rugi.
"Sampai saat ini kami belum menerima sepeser pun pembayaran. Belum dibayarkan alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar," kata juru bicara ahli waris tanah, Nazarudin, di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022, seperti dikutip dari Antara.
Nazarudin menyatakan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan penyaringan sampah di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur itu adalah milik ayahnya H. Azhari. Namun sampai saat ini, ahli waris pemilik tanah belum mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Proyek saringan sampah senilai Rp195 miliar itu telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir masa jabatannya.
Menurut Nazarudin, sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI soal pembebasan lahan itu. Hal itu terjadi sebelum proyek Dinas Lingkungan Hidup DKI itu mulai dikerjakan pada Senin, 26 September lalu.
Baca juga: Proyek Saringan Sampah Sungai Ciliwung Senilai Rp 197 Miliar Ditarget Selesai Desember 2022
Selanjutnya ajli waris belum tahu nilai ganti rugi...