TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga atau ART yang jadi korban penyiksaan oleh majikan dan rekannya pulang ke kampung halaman di Pemalang, Jawa Tengah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan korban berinisial SKH diantar oleh pihak penyalur tenaga kerja.
"Korban yang sudah semakin terluka sehingga dia (pelaku) akhirnya menghubungi penyalur ini untuk memulangkan ART si korban. Pulang dengan bantuan penyalur yang membawa dia keluar hingga sampai di Pemalang," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca juga: ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan Diborgol di Kandang Anjing
Perempuan 23 tahun itu diketahui mulai bekerja pada Maret 2022. Setelah disiksa, majikannya menghubungi pihak penyalur ART yang sebelumnya menawarkan jasa SKH.
Korban diketahui mengalami rentetan penyiksaan sejak 18 September hingga 7 Desember 2022. Saat sampai di kampung halamannya pada 8 Desember 2022, keluarga SKH melihat luka-luka dan langsung melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ashari, Kabupaten Pemalang.
Akhirnya SKH melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang pada 9 Desember 2022. Polres Pemalang lalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya. "Sehingga dilakukan penelurusan kemudian didapatkan kronologis dan kita berhasil menetapkan para tersangka dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Endra Zulpan.
Korban diketahui mengalami penyiksaan seperti dipukul dengan berbagai benda tumpul dan disundut dengan puntung rokok. Selain itu diborgol ke kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.
Majikan korban diketahui sepasang suami-istri berinisial MK (perempuan 64 tahun) dan SK (laki-laki 28 tahun), beserta anaknya JS (perempuan 31 tahun). Empat rekan sesama ART yang ikut menganiaya adalah inisial E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 48 tahun).
Penyebab Penganiayaan
Pemantik penganiayaan berawal dari persoalan SKH salah menggunakan celana dalam miliki MK yang merupakan majikannya pada Juli 2022. Karena persoalan itu, MK marah dan menyita ponsel korban serta memerintahkan empat ART lainnya untuk ikut menganiaya.
"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Endra Zulpan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Baca juga: ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan Diborgol di Kandang Anjing