Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Komnas Perempuan : Tak Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebutkan penyelesaian secara kekeluargaan tidak bisa dilakukan dalam kasus pelecehan seksual seperti yang terjadi di Universitas Gunadarma. 

Penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus pelecehan seksual, kata dia, memerlukan syarat yang sangat ketat. 

“Aturan-aturan ketatnya adalah terkait dengan bagaimana kesadaran dari pada pelaku, yang itu adalah khilaf dan hanya perbuatan sekali, lalu minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Ibaratnya kaya kasus yang betul-betul sampai kepada kesadaran penuh, dan dia pun mau direhabilitasi, kan begitu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 14 Desember 2022.

Kemudian dalam kasus tersebut, ia mengatakan korban tidak harus menerima permintaan maaf dari pelaku. “Karena kan gak bisa kita memaksakan pengalaman trauma itu hilang begitu saja, ya, untuk persoalan ini,” kata dia. 

Oleh sebab itu, ia menuturkan, mekanisme untuk jalan kekeluargaan itu, seharusnya tidak ditempuh seperti yang terjadi di kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma. Menurutnya jalur tersebut kerap dikatakan dengan jalur damai. Namun, penyelesaain jalur damai pun perlu ditinjau ulang. 

“Karena damainya itu menurut siapa, jalan damaikan, damai untuk pelaku tapi tidak bisa damai untuk korban, karna anak korban masih trauma,” tutur Alimatul.

Selain itu, kata Alimatul, penyelesaian dengan cara kekeluargaan, tidak akan membuat pelaku jera, dan terkadang korban pun masih menyisakan trauma-trauma pada dirinya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Masalah ini diselesaikan oleh senior-senior korban dan pelaku di kampus. 

“Udah diselesaikan secara kekeluargaan oleh senior-seniornya," katanya pada Selasa, 13 Desember 2022 di Polda Metro Jaya.

Zulpan menyebut, korban enggan melapor ke pihak kepolisian karena malu. "Korban enggan melapor karena malu," katanya.

Sebelumnya, Sejumlah pelecehan seksual diduga terjadi di Universitas Gunadarma atau Gundar, Depok, Jawa Barat dan viral di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akun Instagram @anakgundardotco mengunggah sejumlah laporan Dugaan pelecehan seksual di kampus tersebut, mulai dari cat calling, pelecehan verbal hingga non-verbal.

Salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma, berinisial M, 22 tahun, bercerita awal viralnya sejumlah aksi pelecehan seksual di kampus itu bermula dari banyaknya pengaduan korban ke akun Instagram tersebut. "Awalnya si cewek (korban) ngadu ke akun instagram tuh," kata M dikonfirmasi, Selasa 13 Desember 2022.

M menjelaskan salah satu aksi pelecehan itu terjadi di kampus E Universitas Gunadarma. Saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk datang ke toilet.

Kemudian, pelaku melakukan tindakan verbal dengan mencium korban. "Jadi si cewek itu diajak ke kamar mandi bawah tangga (dipojok) terus tiba-tiba dicium sama pelaku," lanjut M.

Korban yang memberanikan diri untuk bicara lalu mengadu ke akun instagram @anakgundardotco. Tak lama pelaku meminta admin akun tersebut untuk menghapus kiriman tentang peristiwa pelecehan seksual ini tersebut.

"Si pelaku langsung minta tolong takedown posting-an, kan. Dicari sama anak-anak namanya karena awalnya cuma inisial, kan. Ketemu, tuh, langsung “disayurin” di kampus E," kata M.  

Sementara itu, dalam kiriman lain di akun Instagram tersebut, diceritakan dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi baru. Mahasiswi tersebut diajak menonton film di bioskop dan diduga mendapatkan pelecehan di sana.

ALIYYU MEDYATI

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Ini Jawaban Pihak Kampus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

32 hari lalu

Ujicoba sepeda listrik amfibi kolaborasi Universitas Gunadarma (UG) dan Kartanagari Group di UG Technopark, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jumat, 22 Maret 2024. Foto : Humas Universitas Gunadarma
Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

Universitas Gunadarma meluncurkannya di UG Technopark, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, bertepatan dengan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2024.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

34 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

38 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

39 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

40 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

40 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

40 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.