TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mempersilakan masyarakat memberi sanksi sosial kepada pengguna pelat RF yang melanggar lalu lintas. Menurutnya pelat tersebut tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak polisi.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka melanggar," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.
Latif mengungkapkan banyak pelanggaran dari pelat RF selama tilang elektronik diterapkan. Dia menegaskan hak dan kewajiban dari kendaraan dengan pelat itu sama seperti pada umumnya.
Hanya saja pelat tersebut biasanya digunakan untuk nomor kendaran khusus. Dia memastikan peruntukan pelat itu atas nama lembaga dan bukan perorangan.
"Enggak ada yang dipakai perorangan enggak ada, semua atas nama lembaga," ujar Latif.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah untuk kendaraan dinas pejabat tingkat eselon I, II, dan III. Apabila dari masyarakat sipil ingin mengajukan pelat RF juga mesti ada rekomendasi dari intelijen maupun Bidang Provesi dan Keamanan atau Propam Polri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memantau langsung sistem ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia bertanya kepada petugas yang mengawasi kamera melalui monitor komputer apakah banyak pelat RF yang tertangkap kamera telah melanggar.
Kemudian petugas tersebut menjawab banyak jumlah kendaraan pelat RF yang terjaring tilang elektronik.
"Kasih banyak aja (pelanggaran) yang melanggar RF itu. Biar tahu kalau RF pun tidak ada pengecualian. Jadi RF itu hanya pelat nomornya tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak," kata Fadil Imran melalui video di Instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca juga: Kapolri Bakal Tertibkan Penggunaan Pelat RF di Mobil