TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Suryo dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdakwa menghadiri sidang secara virtual, sedangkan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam proses persidangan terungkap terdakwa secara sadar melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Metro Jaya setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo dari akun twitter @fly_free_DY di media sosial miliknya.
Jaksa mengatakan, latar belakang Roy yang belum pernah dihukum dianggap meringankan sanksi.
Namun jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
Selain itu, Jaksa juga menimbang bahwa Roy Suryo memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan dan dapat menyinggung umat beragama. "Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi," tutur jaksa.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda