Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

image-gnews
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Roy Suryo dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini.  Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdakwa menghadiri sidang secara virtual, sedangkan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum dihadirkan secara fisik di ruang sidang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Dalam proses persidangan terungkap terdakwa secara sadar melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Polda Metro Jaya setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo dari akun twitter @fly_free_DY di media sosial miliknya.

Jaksa mengatakan, latar belakang Roy yang belum pernah dihukum dianggap meringankan sanksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun jaksa pun mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama. 

Selain itu, Jaksa juga menimbang bahwa Roy Suryo memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan dan dapat menyinggung umat beragama. "Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi," tutur jaksa.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: Sidang Tuntutan Roy Suryo di Kasus Penistaan Agama Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

3 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

31 hari lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

25 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Isu Gibran Diduga Pakai Alat Bantu saat Debat Kembali Mencuat, Apa Kata TKN?

Warganet menduga Gibran menggunakan alat bantu dengar saat debat cawapres. TKN Prabowo-Gibran bilang begini.


Kilas Balik Teror Bom Candi Borobudur Pada 1985

21 Januari 2024

Bom Candi Borobudur merupakan peristiwa pemboman peninggalan bersejarah Candi Borobudur dari zaman Dinasti Syailendra yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah Senin 21 Januari 1985. Dok.TEMPO/Syahril Chili
Kilas Balik Teror Bom Candi Borobudur Pada 1985

Hari ini pada 1985, terjadi teror bom di Candi Borobudur. Pengeboman membuat 9 stupa yang tersusun dari 2.692 blok batu itu 60-70 persen runtuh.


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.