Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan KPK Soroti Dana Hibah Pemprov DKI untuk TNI Polri, Kenapa Tidak Lewat Kemenkeu?

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK Alexander Marwata menyoroti pemberian dana hibah yang dilakukan Pemprov DKI kepada sejumlah instansi vertikal. Ia mempertanyakan apakah pemberian hibah ke instansi lain itu masih terkait dengan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi dari Pemprov DKI. 

"Misal hibah ke instansi vertikal kenapa nggak diusulkan lewat instansi vertikal seperti Kementrian Keuangan, kenapa harus minta hibah dari Pemprov DKI? hal seperti itu yang harus jadi konsen pemerintah DKI dan DPRD," ujar dia saat menggelar rapat koordinasi dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis, 15 Desember 2022. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI bersama dengan DPRD DKI mengalokasikan dana hibah di APBD DKI 2023 dalam jumlah yang besar untuk TNI dan Polri. 

Alokasi dana hibah muncul di dua pos anggaran 

Dana hibah tersebut muncul dalam pos anggaran di Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP DKI.  Di dalam pos anggaran Dinas Perhubungan DKI, besaran hibah untuk TNI Polri mencapai Rp 409 miliar.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo memaparkan semula Dishub DKI hanya mengalokasikan hibah untuk satu instansi, yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Hibah yang diberikan senilai Rp 75,47 miliar untuk pengembangan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah masuk dalam Rancangan APBD DKI 2023.

Namun, saat pembahasan RAPBD DKI 2023 milik Dishub DKI ternyata ada tambahan tujuh item alokasi hibah untuk Forkopimda yang nilainya total Rp 409 miliar. 

Tujuh item inilah yang baru masuk di alokasi belanja hibah Dishub DKI dan semuanya ditujukan untuk TNI-Polri. Total dana hibah dari Dishub DKI ke dua instansi itu mencapai Rp 485 miliar.

Berikut rincian alokasi belanja hibah Dishub DKI:

1. Pengembangan ETLE 
Penerima hibah: Kapolda Metro Jaya
Anggaran: Rp 75,47 miliar

2. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Kodam Jaya
Anggaran: Rp 16,73 miliar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Mako Puspomal
Anggaran: Rp 7,67 miliar

4. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Koopsudnas
Anggaran: Rp 79,99 miliar

5. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Komandan Korem 052/Wijayakrama
Anggaran: Rp 1,66 miliar

6. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Kapolda Metro Jaya
Anggaran: Rp 130,78 miliar

7. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Wing Komando I Koppasgat
Anggaran: Rp 11,98 miliar

8. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Kodam Jaya, Korem 052
Anggaran: Rp 161,09 miliar

Lalu dana hibah bagi TNI juga terdapat dalam pagu Satpol PP DKI sebesar Rp 337,33 miliar. TNI membutuhkan dana untuk pengadaan alat kelengkapan (alkap) penanggulangan huru-hara dan kendaraan khusus, mengantisipasi kontinjensi dan bencana alam, serta pemenuhan pendidikan jajaran TNI AD.  

Artinya bila ditotal, dana hibah untuk TNI Polri yang ada di pos anggaran Dishub DKI dan Satpol PP bisa mencapai Rp 485 miliar + Rp 337,33 miliar, totalnya Rp 822 miliar. 

Baca juga: Dana Hibah TNI - Polri di APBD DKI 2023 Mencapai Rp 463,21 Miliar, Ada 6 Proposal  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

41 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

3 jam lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

9 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

13 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.