TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK Alexander Marwata menyoroti pemberian dana hibah yang dilakukan Pemprov DKI kepada sejumlah instansi vertikal. Ia mempertanyakan apakah pemberian hibah ke instansi lain itu masih terkait dengan tupoksi atau tugas pokok dan fungsi dari Pemprov DKI.
"Misal hibah ke instansi vertikal kenapa nggak diusulkan lewat instansi vertikal seperti Kementrian Keuangan, kenapa harus minta hibah dari Pemprov DKI? hal seperti itu yang harus jadi konsen pemerintah DKI dan DPRD," ujar dia saat menggelar rapat koordinasi dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti diketahui, Pemprov DKI bersama dengan DPRD DKI mengalokasikan dana hibah di APBD DKI 2023 dalam jumlah yang besar untuk TNI dan Polri.
Alokasi dana hibah muncul di dua pos anggaran
Dana hibah tersebut muncul dalam pos anggaran di Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP DKI. Di dalam pos anggaran Dinas Perhubungan DKI, besaran hibah untuk TNI Polri mencapai Rp 409 miliar.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo memaparkan semula Dishub DKI hanya mengalokasikan hibah untuk satu instansi, yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hibah yang diberikan senilai Rp 75,47 miliar untuk pengembangan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah masuk dalam Rancangan APBD DKI 2023.
Namun, saat pembahasan RAPBD DKI 2023 milik Dishub DKI ternyata ada tambahan tujuh item alokasi hibah untuk Forkopimda yang nilainya total Rp 409 miliar.
Tujuh item inilah yang baru masuk di alokasi belanja hibah Dishub DKI dan semuanya ditujukan untuk TNI-Polri. Total dana hibah dari Dishub DKI ke dua instansi itu mencapai Rp 485 miliar.
Berikut rincian alokasi belanja hibah Dishub DKI:
1. Pengembangan ETLE
Penerima hibah: Kapolda Metro Jaya
Anggaran: Rp 75,47 miliar
2. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Kodam Jaya
Anggaran: Rp 16,73 miliar
3. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Mako Puspomal
Anggaran: Rp 7,67 miliar
4. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Koopsudnas
Anggaran: Rp 79,99 miliar
5. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Komandan Korem 052/Wijayakrama
Anggaran: Rp 1,66 miliar
6. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Kapolda Metro Jaya
Anggaran: Rp 130,78 miliar
7. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Wing Komando I Koppasgat
Anggaran: Rp 11,98 miliar
8. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
Penerima hibah: Kodam Jaya, Korem 052
Anggaran: Rp 161,09 miliar
Lalu dana hibah bagi TNI juga terdapat dalam pagu Satpol PP DKI sebesar Rp 337,33 miliar. TNI membutuhkan dana untuk pengadaan alat kelengkapan (alkap) penanggulangan huru-hara dan kendaraan khusus, mengantisipasi kontinjensi dan bencana alam, serta pemenuhan pendidikan jajaran TNI AD.
Artinya bila ditotal, dana hibah untuk TNI Polri yang ada di pos anggaran Dishub DKI dan Satpol PP bisa mencapai Rp 485 miliar + Rp 337,33 miliar, totalnya Rp 822 miliar.
Baca juga: Dana Hibah TNI - Polri di APBD DKI 2023 Mencapai Rp 463,21 Miliar, Ada 6 Proposal