TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma telah dihentikan karena korbannya tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.
“Korban berinisial NWS, 18 tahun, sejak Selasa, 13 Desember 2022 telah mencabut laporannya karena memaafkan pelaku,” kata Yogen di kantor Polres Metro Depok, Jumat 16 Desember 2022.
Yogen mengatakan korban memilih berdamai dengan pelaku pelecehan seksual karena selain kejadiannya yang telah lama, juga tidak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut. “Pertama korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar 3 bulan lalu, kemudian korban juga tidak mau untuk memperpanjang masalah kalau ini dimajukan, ya, sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai,” kata Yogen.
Yogen menjelaskan korban mengaku kejadian pelecehan seksual itu terjadi medio Oktober 2022. Saat itu, pelaku berinisial TPP, 18 tahun, mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Bekasi berdalih mengerjakan tugas bersama.
“Jadi awalnya pelaku mengajak korban untuk untuk membantu mengerjakan kuis gitu, ya, di kosan kawasan Bekasi, kemudian korban datang ke sana, setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudaranya,” kata Yogen.
Bukan hanya itu, lanjut Yogen, pelaku sempat meminta korban melakukan oral seks. “Kemudian pelaku juga menurunkan celananya untuk minta korban memegang kemaluannya, tetapi korban menolak,” kata Yogen.
Atas kejadian itu, kata Yogen, korban lantas bercerita tentang pelecehan seksual itu dengan teman-temannya di kampus hingga viral di media sosial @anakgundardotco dan pelaku dilakukan persekusi di kampusnya oleh puluhan mahasiswa lain. Ia ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Ini Jawaban Pihak Kampus