TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pengobatan SKH, korban penyiksaan ART di apartemen Simprug, Jakarta Selatan, sepenuhnya ditanggung pemerintah. Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 23 tahun tersebut disiksa oleh majikan dan para rekannya.
"Oh iya pasti. Kemarin kan datang LPSK untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy pada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menuturkan saat ini SKH masih dirawat di kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Dokter bedah sedang menangani luka bagian kaki yang dinilai cukup parah.
Luka tersebut disebabkan siraman air panas yang diduga dilakukan oleh majikannya. Selain luka fisik, kesehatan psikologisnya juga tengah dipulihkan.
"Jadi dokter bedah turun tangan. Sekarang sedang dalam proses tahap pemulihan baik psikis dan fisiknya," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART di Jaksel, LPSK Siapkan Klaim Restitusi
Kejadian ini bermula saat SKH kedapatan mengenakan celana dalam milik majikannya, MK (64 tahun). SKH mengatakan celana itu tertukar. Majikannya marah besar dan menyita handphone milik korban.
Rekan sesama ART di rumah itu jug ikut menganiaya SKH karena diperintah oleh majikan. Namun belakangan, para ART lain terbiasa melakukan kekerasan atas inisiatif sendiri. Korban mengalami penyiksaan mulai September hingga Desember 2022.
Sekujur tubuh SKH babak belur akibat kekerasan dari berbagai benda tumpul. Bahkan dia sempat diborgol dengan kandang anjing dan sebuah barbel, serta dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Tiga di antaranya sebagai majikan dan enam orang ART.
Para tersangka penyiksaan ART ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Baca juga: Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Jaksel Bertambah, Polisi Tangkap 1 ART Lagi