TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP.
Keputusan gubernur yang diteken Heru Budi Hartono itu membatasi usia maksimal PJLP menjadi 56 tahun. Akibatnya, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun tak boleh bekerja sebagai PJLP.
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Melansir dari Antara, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.
Pembatasan usia PJLP mengacu UU Ketenagakerjaan
Menurut Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.
"Tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata dia.
Baca: DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin Resah
Selain karena UU, soal kesehatan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun. “Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru Budi.
Peraturan pembatasan usia PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Iuran BPJS jadi pertimbangan membatasi usia PJLP
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022.
Sigit mengatakan usia memengaruhi kemampuan kerja dari petugas dan potensi resiko dalam bekerja. “Di luar itu semua, sebetulnya adalah kita bicara secara objektif atas jasa yang bisa diberikan,” kata dia.
Ia mencontohkan potensi resiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran. “Mereka yang melakukan penanganan pemadaman kebakaran, kan tidak mungkin di atas 56 tahun,” kata dia.
Melalui Kepgub tersebut, kata Sigit, Pemprov tidak hanya memuat batasan usia, melainkan mencakup regulasi yang lain. “Dalam pelaksanaannya, antara si pemberi kerja dengan si penerima kerja kan ada namanya kontrak,” ujar dia.
Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP. "Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tentang PJLP itu.
Baca juga: Heru Budi Hartono Teken Kepgub Atur Batas Usia PJLP