TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (DPN SRMI) Wahida Baharuddin Upa menganggap penangkapan kader Partai Prima sebagai pengalihan isu. Menurutnya saat itu massa dari partai itu sedang berunjuk rasa di depan Kantor Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Desember 2022.
Wahida menduga kader berinisial EE mendapatkan pelecehan seksual dari aparat yang menjaga saat terjadi dorong-mendorong. Korban menghempaskan tangannya dan mengenai seorang Polwan.
“Kami menilai penangkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap EE merupakan upaya untuk mengaburkan isu dan tuntutan yang dibawa oleh Prima,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Tujuan aksi beberapa hari lalu adalah mendesak KPU membuka data Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Pasalnya Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan mencurigai ada suatu kecurangan.
Wahida menuturkan, upaya penangkapan tersebut tidak mengendurkan semangat Partai Prima untuk mendesak agar KPU dan data SIPOL diaudit. Selain itu juga meminta agar kepolisian membebaskan EE yang ditahan.
“Kami menuntut agar kawan EE dibebaskan, hentikan tahapan pemilu sebelum ada audit terhadap KPU dan data SIPOL partai politik dibuka untuk rakyat seluas-luasnya,” ujar Wahida, yang juga kader Partai Prima.
Polwan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap EE. Sebuah Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dibuat atas nama Ajun Inspektur Polisi Satu Evi Sapta Riani.
Zulpan menjelaskan, Polwan tersebut sedang menjaga aksi massa yang saling dorong-mendorong dengan aparat keamanan. Kemudian Evi hadir saat kejadian dan berusaha menenangkan para peserta aksi yang mayoritas perempuan.
“Namun tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
Kader Partai Prima EE dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 212 dan/atau Pasal 352 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca juga: Tuding KPU Curang, Massa Partai Prima Bentrok dengan Polisi