Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingatkan Penerima Bansos DKI Rp 10 Triliun Tepat Sasaran, DPRD: Jangan Seperti Dulu Saya Dapat

image-gnews
Petugas rukun warga mendistribusikan paket bansos PSBB COVID-19 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahap II di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Nita Dian
Petugas rukun warga mendistribusikan paket bansos PSBB COVID-19 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahap II di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak memperkirakan penerima bantuan sosial alias bansos akan melonjak tahun depan. Dia mengingatkan agar penerima bansos di Jakarta benar-benar tepat sasaran pada 2023.

“Jangan seperti saya dahulu, waktu puncak Covid-19 itu saya dapat, masa anggota DPRD dapat, itu datanya enggak jelas,” ucap dia saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022. 

Sebelumnya, pemerintah DKI mengalokasikan dana bansos senilai Rp 10 triliun dalam APBD DKI 2023. Jumlah ini melonjak dua kali lipat dari anggaran bansos di era mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

Johnny memperkirakan jumlah penerima bansos Jakarta akan naik tahun depan. Sebab, banyak warga Ibu Kota yang perekonomiannya menurun akibat terdampak pandemi Covid-19. "Saya pikir pasti akan naik," ucap dia.

Karena itu, menurut dia, pemerintah DKI perlu memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut yang bakal menjadi acuan bagi pemerintah DKI untuk menyalurkan bansos.

Baca juga: Heru Budi Hartono Punya Anggaran Bansos Rp 10 Triliun, Pimpinan KPK Ingatkan Potensi Korupsi

Warga yang telah menjadi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Kartu Lansia Jakarta hingga subsidi pangan murah tak bisa lagi memperoleh bansos.

Pendaftaran DTKS juga membutuhkan proses panjang. Data warga yang baru masuk tak langsung terdaftar sebagai penerima bansos. Data akan disurvei terlebih dulu dan dibawa ke musyawarah kelurahan untuk dicek kembali kelayakannya. 

Setelah tahapan ini rampung, data bakal diserahkan ke Dinas Sosial DKI, Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa hak kependudukan, dan terakhir di Kementerian Sosial. 

Anggaran bansos Heru Budi naik 
Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan anggaran bansos Rp 10 triliun sebagai bentuk antisipasi potensi dampak resesi ekonomi pada 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono pernah menerangkan, anggaran ini fokus pada aspek pangan. 

"Untuk program berkaitan ketahanan pangan," kata dia usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RAPBD 2023 menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggaran ini mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pemerintah DKI harus mengawasi secara ketat anggaran bansos, mulai dari perencanaan hingga penganggarannya.

Pemerintah DKI harus memastikan penerima bansos adalah orang layak dan telah diverifikasi berhak mendapatkan bantuan. Karena, bila orang tersebut tidak berhak, tapi ikut menerima bansos, maka itu sama saja dengan korupsi.

"Ya prinsipnya uang anggaran itu uang rakyat harus digunakan sesuai ketentuan yang ada, kalau misalnya dapat bansos kemudian dibagi-bagi ya korupsi itu," tutur dia di Balai Kota, Jakarta Pusat Kamis, 15 Desember 2022.

Alokasi anggaran ini naik ketimbang era Anies Baswedan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengalokasikan Rp 5 triliun setiap tahunnya untuk keperluan bansos. 

Anies menyebut anggaran bansos merupakan bagian dari upaya pemerintah DKI melakukan redistribusi kue ekonomi yang tumbuh di masyarakat.

"Redistribusi ini mengisi yang kurang karena perekonomian belum menciptakan kemakmuran bagi semua," ucap Anies Baswedan dalam kanal YouTube yang diunggah Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca juga: Anggaran Bansos Heru Budi Hartono Rp10 Triliun, 2 Kali Lipat Anies Baswedan

ALIYYU MEDYATI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

3 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

4 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

7 jam lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

8 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

9 jam lalu

Anies Baswedan dan Fery Farhati mengenakan baju rancangan desainer Dian Pelangi. Instagram
Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

Kedatangan Anies ke Yogyakarta untuk berdiskusi juga digunakan untuk mengenang momen romantis pernikahannya dengan Fery Farhati.


Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

10 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

11 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

14 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.