TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih menunggu kejelasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI tentang status lahan lokasi Kampung Susun Bayam (KSB). Status lahan rusun KSB yang berada di atas tanah milik Dispora diduga menjadi sebab calon penghuni belum bisa masuk hunian secara legal.
Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan masih berkoordinasi dengan Dispora DKI dan Pemprov DKI.
"Agar Jakpro mendapat kejelasan untuk menindaklanjuti proses penempatan calon penghuni ke dalam Kampung Susun Bayam,” kata Syachrial dalam pesan singkatnya kepada Tempo pada Minggu malam, 18 Desember 2022.
Menurut dia, Jakpro sudah bersurat kepada Dispora DKI untuk mendapatkan rekomendasi. “Kami menunggu jawaban resminya,” ujarnya.
Syachrial mengatakan pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, ternyata Jakpro belum mengantongi surat bukti kepemilikan lahan KSB.
Ia optimistis Dispora DKI dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan terkait proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB.
Lahan Kampung Susun Bayam Masih dalam Proses Penyerahan
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta membenarkan bahwa lahan Kampung SUsun Bayam adalah asetnya. Total aset lahan milik DIspora di kawasan tersebut mencapai 26 hektare.
Kampung Susun Bayam sendiri berdiri di lahan seluas 23 hektare bersama dengan Jakarta International Stadium (JIS).
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat mengatakan, pada saat ini lahan yang berlokasi di Jakarta Utara itu dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng," kata Fikri saat dihubungi wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.
Dokumen Dispora DKI ini diperlukan untuk mengurus perizinan karena KSB dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora. Setelah urusan itu beres, warga calon penghuni Kampung Susun Bayam bisa segera menghuni rusun itu karena telah tercapai kesepakatan soal tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 pada Senin 12 Desember 2022.
Baca juga: Kampung Susun Bayam Berdiri di Lahan MIlik Dispora DKI, Jadi Kendala Warga Huni Rusun