Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat Usai Ungkap Dugaan Pungli oleh Anak Usaha Jakpro, Ketua RW Beberkan Kejanggalan

image-gnews
Kompleks perumahaan mewah di pinggir Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kompleks perumahaan mewah di pinggir Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 016 Pantai Mutiara Kelurahan Pluit Santoso Halim merasa janggal atas pencopotan jabatannya oleh Lurah Pluit Sumarno usai mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Sebelum dipecat sebagai Ketua RW, dia menerima dua surat peringatan yang masing-masing dilayangkan pada 7 dan 12 Desember 2022. 

"Tapi dari surat balasan kami belum ada tanggapan dari lurah dan malah langsung dibuat rapat pembinaan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Desember 2022. 

Lurah Pluit menerbitkan surat rapat pembinaan pada Senin malam, 12 Desember 2022 pukul 23.00 WIB. Santoso mengaku, dirinya dan banyak Ketua RT perumahan tidak menerima surat tersebut. 

“Itu jadi terkesan dipaksakan dan dikondisikan supaya hal ini bisa terjadi. Ini bentuk tendensi terhadap kewenangan dari Pak Lurah, seharusnya berikan kami kesempatan untuk menjelaskan,” ucap dia.

Sebelumnya, Santoso mengungkap dugaan pungli oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), anak usaha PT Jakpro. Dia mengaku dimintai bayaran untuk tarif sewa lahan balai warga yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Praktik ini, tutur dia, sudah berlangsung cukup lama, bahkan beberapa periode kepengurusan RW sebelumnya. Santoso berujar masih menyimpan bukti transfer pembayaran sewa lahan balai warga yang dimintakan PT JUP. 

"Ada tiga bukti transfer yang kami miliki dan sudah kami surati ke Pak Camat dan Pak Lurah,” terang dia. 

Lurah Pluit menghentikan Santoso sebagai Ketua RW 016 Pantai Mutiara periode 2022-2025 pasca pengungkapan isu dugaan pungli. Selain diberi surat peringatan, kejanggalan lain adalah adanya laporan keluhan masyarakat dan sikap mosi tidak percaya terhadap Santoso. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Santoso mengaku tak mengetahui identitas warga tersebut. Total ada 46 penghuni apartemen yang menandatangani mosi tidak percaya. Di sana, lanjut dia, ada 1.500 unit apartemen. Santoso menuturkan RW 016 Perumahan Pantai Mutiara terdiri dari beberapa jenis permukiman, salah satunya apartemen. 

"Totalnya itu ada sekitar 1.500 unit, tapi dengan 46 orang atau di bawah tiga persen itu Pak Lurah Sumarno tidak melakukan verifikasi," jelas dia.

"Kami lihat juga namanya, unitnya tidak lengkap, bagaimana kami tau itu warga kami atau bukan." 

Perkara fasos fasum perumahan
Santoso merasa ada yang tak beres soal pengelolaan fasos dan fasum di Perumahan Pantai Mutiara. Misalnya saja penggunaan balai warga yang berdiri di lahan fasos dan fasum. 

Dia menilai warga seharusnya berhak memanfaatkan fasos dan fasum di dalam area perumahan. Santoso juga menyayangkan belum ada penyerahan fasos dan fasum di perumahan yang sudah berdiri sekitar 36 tahun itu.

"Kendalanya adalah developer itu tidak mau menyerahkan ini ke pemerintah daerah. Jadi saya lihat pengakuan Jakpro terhadap aset tanah ini tidak benar," ujar dia. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Sewa Lapangan Latih JIS Diskon hingga 25 Persen

2 hari lalu

Sewa Lapangan Latih JIS Diskon hingga 25 Persen

Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, penyewaan Lapangan Latih Jakarta International Stadium (JIS) menghadirkan penawaran istimewa dengan potongan biaya sewa hingga 25 persen.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

2 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

2 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terperiksa Kasus Pungli Rutan KPK Mangkir Sidang Putusan, Alasan Sakit Gastroentretis Akut

Tiga orang terperiksa kasus pungli di rutan KPK mendadak sakit saat akan dibacakan vonisnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 8 April 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memprediksi puncak arus mudik terjadi pada Senin 8 April 2024.


Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tambah Armada Bus Mudik Gratis, Pendaftaraan Akan Kembali Dibuka

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali program Mudik Gratis 2024


76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

6 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
76 PNS KPK Diperiksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

76 pegawai negeri sipil (PNS) KPK diperiksa terkait kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.