TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Pluit Sumarno angkat bicara soal pemberhentian Ketua RW 016 Pantai Muara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia membenarkan Ketua RW 016 Santoso Halim telah diberhentikan.
Sebelumnya dikabarkan Ketua RW 016 Pantai Muara diberhentikan setelah bongkar kasus pungli oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Sumarno menyebutkan pemberhentian jabatan tersebut dilakukan melalui beberapa pertimbangan dan sudah melalui prosedur yang diatur dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW. Dia mengatakan, salah satu pemberhentian terhadap ketua RW tersebut adalah mengenai kinerja Santoso.
“Prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian tapi banyak hal kejadian sebelumnya yang menjadi pertimbangan,” kata Sumarno saat dihubungi, Senin, 17 Desember 2022.
Proses pemberhentian Santoso sudah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya. Santoso sudah diberi imbauan, peringatan lisan bahkan surat peringatan tentang kinerja dan perilakunya. Namun peringatan itu tidak pernah direspons oleh Santoso dan pengurus RW.
“Selain itu mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16 sudah tidak percaya lagi dengan kinerja pengurus RW,” ujarnya.
Baca juga: Dipecat Usai Ungkap Dugaan Pungli oleh Anak Usaha Jakpro, Ketua RW Beberkan Kejanggalan
Sumarno mengatakan hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Mosi Tidak Percaya yang telah ditandatangai oleh beberapa warga.
Jika pengurus RW merasa ada kesalahan dalam prosedur pemberhentian jabatan, Sumarno mempersilakan Santoso mengambil langkah jalur hukum.
“Apabila RW dan Pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Soal tudingan yang dilontarkan Santoso perihal pungutan liar atau pungli, Lurah Pluit itu juga mempersilakan untuk lapor ke polisi. “Kalau RW menemukan atau ada bukti pungli silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata dia.
Baca juga: Coba Kabur, Terduga Jambret Tewas usai Tabrak Truk di Pluit