TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E. Dia mengutarakan, hingga saat ini, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana acara belum menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD.
"Kami menyayangkan sampai hari ini belum ada pertanggungjawaban dari PT Jakpro selaku pelaksana yang mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Desember 2022.
Kemarin Heru Budi menyambangi kantor sembilan fraksi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. Laporan pertanggungjawaban Formula E ditagih ketika Heru Budi sowan ke kantor Fraksi PSI.
PSI, Anggara menyebut, mengawal betul isu Formula E sejak masa awal Heru menjabat Pj Gubernur. Dia menyampaikan, pentingnya laporan pertanggungjawaban untuk menjadi bahan evaluasi perhelatan balap mobil listrik internasional ini.
Apalagi, lanjut Anggara, pemerintah DKI terikat kontrak dengan Federation International Automobile atau FIA. Pemerintah daerah bahkan harus mengucurkan dana komitmen alias commitment fee Formula E.
Pemerintah DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayarkan biaya komitmen senilai Rp 560 miliar dari APBD DKI.
"Masih ada commitment fee yang harus dibayarkan lagi sekitar Rp 90 miliar,” ucap Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini.
Baca juga: Minta Heru Budi Matangkan Persiapan Formula E, PAN Singgung Balapan di era Anies Mepet
Jakpro pastikan Formula E Jakarta hingga 2024
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief memastikan Formula E Jakarta bakal terselenggara hingga 2024 di sirkuit Ancol, Jakarta Utara. Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelum masa tugas berakhir.
"Iya betul, Formula E Jakarta harus diselenggarakan hingga 2024," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 14 November 2022.
Pergub 30/2022 mengatur tentang perubahan dari Pergub Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E. Ada klausul yang ditambahkan dan juga dihapus dalam pergub baru itu.
Anies Baswedan menambahkan klausul soal perjanjian Jakpro dengan penyelenggara Formula E. Bunyinya bahwa perjanjian dua pihak ini yang telah disepakati sebelum Pergub 30/2022 terbit akan tetap berlaku sesuai dengan jangka waktunya. Poin ini masuk di Pasal 10A.
Menurut Syachrial, poin ini diperlukan lantaran waktu penyelenggaraan Jakarta E-Prix yang semula disepakati lima tahun (2020-2024) menjadi tiga tahun (2022-2024).
Balap Formula E perdana seharusnya digelar 2020, tapi tertunda akibat pandemi Covid-19. Balapan di sirkuit Ancol baru bisa terselenggara pada 4 Juni 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Ubah Pergub, Jakpro Pastikan Formula E Jakarta Digelar hingga 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.