Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan KDRT oleh Pimpinan Perusahaan, Polisi: Dia Memukul, Menendang & Memaki

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menindak lanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT  yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Ary menjelaskan terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota keluarganya, korban K dengan memukul kepala korban dengan tangan. "Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," sambungnya.

Pada kejadian tersebut, RIS melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni KR dan KA yang pada akhirnya dilaporkan oleh KEY.

Baca: Viral Video Diduga Aksi KDRT Ayah Kepada Anaknya di Apartemen Daerah Jakarta Selatan

Tak ada visum dan rekam medis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pihak kepolisian juga meminta keterangan dari petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH, karyawan pelapor berinisial RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.

Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi terhambat lantaran kejadian sejak setahun lalu ini tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti. "Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," tuturnya.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian
bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

Baca juga: OVO Klarifikasi soal Pelaku KDRT Diduga Petinggi Perusahaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

21 jam lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri terhadap suami. shutterstock.com
Sebab Korban Kekerasan Butuh Waktu Lama untuk Melapor

Pakar mengungkapkan alasan banyak orang tak segera melaporkan kekerasan dalam hubungan yang dialami. Apa saja?


Mengenal CEO, Kisaran Gaji, dan Bedanya dengan Direktur

1 hari lalu

CEO adalah pemimpin tertinggi perusahaan, namun bukan seorang direktur utama atau owner perusahaan. Kenali peran CEO dan besaran gajinya. Foto: Canva
Mengenal CEO, Kisaran Gaji, dan Bedanya dengan Direktur

CEO adalah pemimpin tertinggi perusahaan, namun bukan seorang direktur utama atau owner perusahaan. Kenali peran CEO dan besaran gajinya.


Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

1 hari lalu

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus suami bakar istri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sumber: Istimewa
Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

Istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.


Suami Bakar Istri di Kebayoran Lama karena Cemburu Ada Pria Idaman Lain

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Suami Bakar Istri di Kebayoran Lama karena Cemburu Ada Pria Idaman Lain

Suami bakar istrinya sendiri setelah melihat chat di ponsel istrinya.


Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

5 hari lalu

Nama bayi biasanya menggambarkan harapan orangtua. Foto: Canva
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

Ayah kandung pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.


Arti PO, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Bisnis

5 hari lalu

Arti PO atau purchase order merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait produk yang dijual. Berikut ini fungsi dan manfaatnya. Foto: Canva
Arti PO, Fungsi, dan Manfaatnya dalam Bisnis

Arti PO atau purchase order merujuk pada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait produk yang dijual. Berikut ini fungsi dan manfaatnya.


Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

6 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Gelar Risk and Governance Summit 2023, OJK Soroti Hal Ini

OJK mengatakan RGS 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola dan pemahaman mengenai risiko yang terjadi dalam sektor jasa keuangan.


Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

7 hari lalu

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Asosiasi Sebut Omzet UMKM Tak Sebanyak Pemilu Sebelumnya

Asosiasi IUMKM Indonesia menyebut omzet pelaku UMKM selama masa Pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan sebelumnya.


Meniru Cina, Teten Sebut Rencana Pengaturan Harga Produk di E-commerce Sudah Disetujui

8 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Meniru Cina, Teten Sebut Rencana Pengaturan Harga Produk di E-commerce Sudah Disetujui

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku sudah mengusulkan agar dibuat aturan soal harga produk di niaga elektronik atau e-commerce.


Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

8 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.