TEMPO.CO, Depok - Korban persekusi di Universitas Gunadarma TPP (18) mengatakan dirinya diminta datang ke kampus oleh mantan admin instagram @anakgundardotco berinisial W pada saat kejadian. W memintanya mengklarifikasi kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
“Jadi saya diminta datang pada hari Senin sekitar pukul 09.00, katanya kalau saya datang semua postingan tentang saya bakal di-take down,” kata TPP saat datang ke Polres Metro Depok, Rabu 21 Desember 2022.
TPP pun setuju untuk datang ke kampus. Akun instagram @anakgundardotco telah mengunggah foto TPP dan satu pelaku pelecehan seksual lain lengkap dengan data pribadinya. TPP meminta agar postingan itu dihapus.
“Akhirnya karena saya pengen itu di-takedown untuk menjaga nama baik saya, saya datang ke kampus G untuk bertemu W itu,” kata TPP.
Namun saat di Kampus G Universitas Gunadarma, TPP langsung dipukuli oleh mahasiswa yang telah menunggunya, termasuk W. “Jadi pas di Kampus G saya ditendangin, kepala saya diinjak,” kata TPP.
Baca juga: Diduga Pemicu Persekusi di Universitas Gunadarma, Admin @anakgundardotco Dipecat
Korban diajak ke Kampus E Universitas Gunadarma. Di sana dia mendapatkan tindakan penganiayaan yang lebih parah. “Sampai di kampus E, saya diborgol dalam keadaan telanjang bulat, berjalan ke sebuah pohon dan saya diikat di sana,” kata TPP.
Dikonfirmasi terpisah, admin akun instagram @anakgundardotco, Felani Galih Prabawa mengakui kalau W adalah anggota organisasi Anak Gundar Creative Media sebagai payung dari akun instagram @anakgundardotco.
Namun, Felani memastikan persekusi terhadap dua pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma bukan merupakan tindakan organisasi melainkan tindakan personal W. Pada saat ini status W pun telah dikeluarkan dari organisasi.
“Kami selaku media dan organisasi telah sepakat bahwa yang dilakukan oleh admin kami pada Senin, 12 Desember 2022 kemarin tidak merepresentasikan sikap kami dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual,” kata Felani ketika dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.
Selanjutnya pelaku persekusi terancam penjara di atas 5 tahun...