Korban Persekusi Lapor Polisi, Pelaku Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Imran mengatakan, pelapornya adalah satu orang berinisial TPP, 18 tahun yang merupakan mahasiswa aktif Universitas Gunadarma. "Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.
Imran menambahkan, selain mencari saksi-saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa petunjuk dari video yang beredar di media sosial. "Dari bukti video kita akan lakukan pemeriksaan," kata Imran.
Dari laporan TPP, kepolisian mengambil kesimpulan sementara, para pelaku persekusi di Universitas Gunadarma dapat terjerat Pasal 351 dan 170 KUHP serta Pasal dalam UU ITE. "Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," kata Imran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Trauma, Pihak Kampus Membiarkan Penyiksaan