TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di tepi sungai Tlajung Udik, Gunung Putri, kabupaten Bogor.
Polisi menyebut pelaku berinisial AS, 29 tahun, merupakan pria idaman lain dari prahara rumah tangga korban berinisial LH, 41 tahun. Motifnya adalah ingin menguasai harta korban.
“Pelaku terlebih dahulu membunuh korban di kontrakannya dengan cara dicekik dan sebelum membunuh pelaku juga mensetubuhi korban dengan mengimingi uang 300 ribu rupiah,” kata Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong. Rabu, 21 Desember 2022.
Iman mengatakan motif pembunuhan ialah untuk menguasai harta benda milik korban, termasuk uang 300 ribu rupiah yang diberikan pelaku kepada korban kembali diambil.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini, menurut Iman dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan dan melakukan pencurian dengan pemberatan. Sepeda motor dan handphone milik korban yang diambil pelaku termasuk barang bukti lainnya, kini diamankan polisi.
Tim Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan ini kurang dari lima hari setelah kasus ini membuat geger warga Gunung Putri. Pelaku dijerat dengan pasal 338, pasal 340 dan pasal 360 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Ridhoi menceritakan baik pelaku atau korban berprofesi sebagai tukang ojek online dan keduanya terlibat perselingkuhan.
Pelaku yang berkeinginan pulang ke kampung halaman dan tidak memiliki biaya, akhirnya mengajak korban ke kontrakannya lalu disetubuhi dan dicekik hingga tewas dan harta korban dibawa pelaku.
Pelaku kemudian pulang ke kampung halamannya di Indramayu. Pelaku pembunuhan telah mempunyai seorang istri dan memiliki seorang anak, sedang korban memiliki suami dan empat anak.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Bogor